Koordinasi Disdukcapil Kabupaten Aceh Tamiang dengan MS Kualasimpang

Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Kamis, 12/05/2022. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Memanfaatkan Data Kependudukan, disebutkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang memberikan hak akses data kependudukan untuk digunakan sebagai dasar verifikasi layanan pada instansi publik.
Hari ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang mengunjungi Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang. Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang (Yarvis Luthfi, S.H.) yang didampingi oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang (Laely Nur Hidayah, S.H.I) menjamu rombongan tersebut di ruang kerja Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang membahas terkait pemanfaatan data kependudukan yang dapat diakses oleh Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang untuk dapat mengetahui data kependudukan seluruh data penduduk kabupaten Aceh Tamiang.
Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang (Yarvis Luthfi, S.H.) menyambut hangat kedatangan tim DIsdukcapil Kabupaten Aceh Tamiang dikarenakan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang dapat mengakses seluruh data kependudukan melalui satu website agar dapat mengetahui kevalidan data kependudukan agar tidak adanya data yang bermasalah terkait administarasi kependudukan yang sedang berperkara di Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang.
(HUMAS/DIN)