logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Kontribusi Pengadilan Agama dalam Anev Bhabinkambtibmas Polres Pulang Pisau

Pulang Pisau | PA Pulang Pisau

Selasa (23/07), Mohd. Anton Dwi Putra, S.H., M.H. (Hakim Pratama Utama Pengadilan Agama Pulang Pisau), bertindak sebagai narasumber dalam acara Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Bulan Juli 2019 yang bertempat di Aula Pertemuan Kepolisian Resort Kabupaten Pulang Pisau. Dalam kesempatan itu paparan yang disampaikan oleh Mohd. Anton adalah berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Agama secara garis besarnya. Karena bagaimana pun kesempatan ini adalah yang pertama kalinya dimana Pengadilan Agama Pulang Pisau mendapat “panggung” untuk dapat memperkenalkan Pengadilan Agama secara kelembagaan kepada masyarakat luas yang dalam hal ini diwakili oleh Bhabinkamtibmas tiap kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam acara yang dibuka secara langsung oleh Kepala Kepolisian Resort Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, S.H., S.I.K. itu, juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, wakil dari Kepala Dinas Sosial Kab. Pulang Pisau Mahdalene, S.Sos. serta beberapa elemen dari anggota kepolisian resort Pulang Pisau itu sendiri

Dalam sambutan dan arahannya, Kapolres Pulang Pisau mengatakan bahwa kegiatan ini untuk menambah pengetahuan Anggota Polres Pulang Pisau dalam hal ini Bhabinkamtibmas dan berharap seluruh anggota dapat mengimplementasikan serta menginformasikan kepada masyarakat luas tentang ilmu dan pengetahuan apa yang diperoleh pada kesempatan kali ini, karena para Bhabinkambtibmas ini lah yang secara langsung bersentuhan dengan masyarakat, khusus nya bagi masyarakat yang berada di daerah-daerah jauh dari Ibu Kota Kabupaten Pulang Pisau, serta dalam rangka peningkatan kerjasama antar institusi pemerintahan.

Dalam seluruh rangkaian acara ini, Mohd. Anton terjadwal menjadi pembicara pertama dalam kesempatan tersebut, dan langsung memaparkan materi mengenai Kewenangan Peradilan Agama. Di masyarakat secara luas mengartikan kalau Pengadilan Agama itu identik tempatnya orang cerai, oleh sebab itu kesempatan ini tidak disia-siakan olehnya untuk menjelaskan dan memberikan pengetahuan yang mendalam kepada para Bhabinkamtibmas mengenai apa-apa saja kewenangan Pengadilan Agama dan kedudukan Pengadilan Agama yang secara kelembagaan sama dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadoilan Militer di bawah satu atap Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan merubah mindset masyarakat luas tentang Pengadilan Agama yang selama ini sudah mendarah daging.

Di akhir session nya Mohd. Anton memberikan penjelasan mengenai sarana-sarana komunikasi untuk informasi dan pengaduan yang dapat diperoleh dan dilakukan melalui sambungan telepon, kiriman e-mail dan kunjungan langsung ke instansi Pengadilan Agama Pulang Pisau. Dan tidak lupa pula disampaikan tentang keadaan perkara yang diterima dan diputus sampai dengan usia Pengadilan Agama Pulang Pisau sembilan bulan ini. Ditutup dengan penyampaian komitmen bersama unsur pimpinan dan seluruh jajaran pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau, dimana Pengadilan Agama Pulang Pisau siap untuk melayani masyarakat pencari keadilan dengan akuntabel, transparan dan efektif.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice