logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Konsultasi dan Koordinasi Penyusunan Program dan Anggaran 4 Lingkungan Peradilan se Sumut

Medan | pta-medan.go.id

Kamis, 13 Juni 2013 pukul 09.00 WIB bertempat di ruang aula Hotel Niagara Parapat Sumatera Utara, acara pembukaan Konsultasi dan Koordinasi Penyusunan Program dan AnggaranTahun 2013 dimulai.

Acara dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs. H. Soufyan M Saleh, SH, Plh Pengadilan Tinggi Medan Ridwan Sorimalim Damanik, SH. Ketua Dilmilti Medan Bambang Angkoso W, SH, MH., .H. Nursani, S.H. (Kepala Bagian Rencana dan Program pada Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI) , El Damara, SH., MH (Kepala Sub Bagian Bimbingan dan Monitoring pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi MA RI) beserta peserta dari 4 lingkungan peradilan se Sumatera Utara yaitu Pansek, Wasek, dan operator RKA-KL dari 4 lingkungan peradilan se Sumatera Utara termasuk PTUN se Sumatera sebanyak 228 peserta.

Dalam bimbingan dan arahannya, Ketua PTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh mengharapkan kesungguhan dan ketelitian dari masing-masing satker dalam menyusun program dan anggaran akan sangat diperlukan sehingga program yang disusun tepat sasaran dan sesuai anggaran yang dialokasikan.

Bapak H. Nursani, S.H. mewakili Kepala BUA MA RI dalam sambutannya mengawali permintaan maaf kepada seluruh peserta dan hadirin karena Kepala BUA MA RI tidak bisa hadir. Dengan kegiatan RKA-KL yang melibatkan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding diharapkan agar setiap satker dapat menyusun rencana anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pengadilan serta sesuai dengan budget Mahkamah Agung yang telah dialokasikan ke masing-masing satker.

Perencanaan anggaran menganut prinsip “Penganggaran Berbasis Kinerja” (Performance Based Budgeting), yaitu pengalihan dari prinsip “Input Based menjadi Output Based”. Kegiatan penganggaran berbasis kinerja ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Mahkamah Agung melalui Ketua BPK, penyusunan anggaran peradilan dari nilai Wajar Dengan Pengecualian telah mendapat nilai Wajar Tanpa Pengecualian. Oleh karena itu, indikator kinerja, renstra, program kerja dan lain-lain harus dilaporkan. Untuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau yang sering disebut LAKIP masih mendapat nilai CC. Jika LAKIP tahun ini bisa menjadi B, maka 60% peradilan di bawah Mahkamah Agung harus memperoleh nilai B.

Pagu Indikatif Mahkamah Agung pada tahun 2014 mencapai Rp. 7,141 Triliun, sedangkan pada tahun 2013 adalah Rp. 3,5 Triliun, kenaikan belanja modal pegawai mencapai 25%, sedangkan pagu non operasional mengalami penurunan hampir Rp. 10 Miyar, hal ini masih sangat jauh dari harapan. Oleh sebab itu keterbatasan anggaran yang tidak optimal ini lantas jangan mengurangi kinerja.

Lebih lanjut Kepala BUA mengharapkan perencanaan anggaran dapat disusun dengan sistematis, efektif dan efisien dan dapat dipertanggung jawabkan. Acara berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 13 Juni sampai dengan 15 Juni 2013. (zul/ty)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice