Bandung Barat – bertempat di ruang Media Centre Pengadilan Agama Ngamprah, segenap aparatur Pengadilan Agama Ngamprah melakukan rapat rencana aksi pembangunan Zona Integritas tahun 2022. Perlu diketahui bersama bahwa Pengadilan Agama Ngamprah telah terlebih dahulu melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dengan dihadiri oleh aparatur Pengadilan Agama Ngamprah dengan disasksikan oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 24 Desember 2021 lalu.
Dalam arahannya Ketua Pengadilan Agama Ngamprah menekankan mengenai rencana aksi pembangunan Zona Integritas. "Dalam melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), kita tidak hanya memenuhi eviden yang dibutuhkan, namun yang terpenting adalah harus ada implementasi secara optimal. Harapannya, masyarakat pencari keadilan benar-benar dapat merasakan manfaat dari pelayanan tersebut." terang bapak Ahmad Sapruddin.
Predikat pertama yang ingin dicapai dalam pembangunan Zona Integritas ini adalah mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK). Dalam mewujudkan predikat tersebut tidaklah mudah namun dengan berbekal visi dan misi yang sama serta didorong dengan komitmen yang kuat, berintegritas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, serta memiliki pola pikir dan budaya kerja yang bersih, predikat WBK pasti dapat dicapai.
Sebagai gambaran umum dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) ini memiliki 2 (dua) komponen penting yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Dengan adanya rencana aksi tersebut serta diiringi dengan usaha dan doa yang tak pernah henti, besar harapan segenap aparatur Pengadilan Agama Ngamprah dapat meraih dan mewujudkan target tersebut. (Nashih)