Konsisten Excellent, PA Ponorogo Tandatangani Perjanjian Kerjasama
dengan Polres dan Dinas Sosial (P3A)
www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 31/05/2024. Bertempat diruang aula PA Ponorogo dilaksanakan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pengadilan Agama Ponorogo dengan Dinas Sosial (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan Polres Ponorogo. Acara dihadiri oleh Kapolres dan Wakapolres, Kepala Dinas Sosial dan Tim, Hakim, dan Pegawai PA Ponorogo. Perjanjian Kerjasama ini dilakukan sebagai wujud komitmen PA Ponorogo dalam memberikan pelayanan hukum diwilayah yuridiksinya.
Perjanjian Kerjasama PA Ponorogo dengan Polres Ponorogo adalah untuk menetapkan langkah awal guna menjalin kesepakatan dalam rangka penanganan proses perceraian bagi anggota Polri, ASN Polri, suami/istri anggota Polri dan suami/istri ASN Polri Polres Ponorogo. Dalam Perjanjian Kerjasama ini pula kedua belah pihak bersepakat untuk pelaksanaan pengamanan putusan (eksekusi) Pengadilan Agama Ponorogo. Melalui Perjanjian Kerjasama ini agar terwujud sinergitas antara lembaga dan institusi guna menyamakan perspesi dalam hal tata cara perngajuan perkara perceraian.
Ketua PA Ponorogo Zainal Arifin, mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya PKS ini merupakan upaya PA Ponorogo dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Adapun hal-hal khusus yang di atur dalam PKS dengan Dinas Sosial kaitannya dengan Pencegahan Perkawinan Anak, dimana pendampingan dan konseling bagi anak dan orang tua yang akan mengajukan perkara dispensasi kawin, memberikan kesiapan mental anak meliputi psikologi dan kesehatan reproduksi. PKS dengan Dinsos (P3A) untuk menghapus dan/atau meminimalisir terjadinya perkawinan anak di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Ponorogo dengan Dinas Sosial (P3A) tertuang dalam PKS nomor : 1121/KPA.W13-A27/HK.1.3/V/2024 - nomor 263/503/405.11/2024 tentang pencegahan perkawinan anak. PKS PA Ponorogo dengan Polres Ponorogo, nomor : 1122/KPA.W13-A27/HK.1.3/V/2024 – Nomor : PKS/40/V/HUK.8.1.1/2024 tentang Pengajuan Perkara Perceraian bagi Anggota Polri/PNS Polri dan Pengamanan Pelaksanaan Putusan (eksekusi) Polres Ponorogo. PKS dilakukan selain untuk mempertahankan pelayanan excellent juga untuk mewujudkan sistem manajemen perkara PA Ponorogo yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. (yl)