logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Konflik rumah tangga berakhir dimeja mediasi PA Tembilahan

http://pa-tembilahan.go.id/images/Mediasi%2006%2012%202021.jpeg

Tembilahan - Hakim mediator Pengadilan Agama Tembilahan (Zulfikar,S.HI) kembali berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa di meja mediasi dalam perkara gugat cerai dengan berakhir damai dan Penggugat bersedia mencabut perkaranya, Senin 06 Desember 2021.

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan antara para pihak dengan dibantu oleh seorang mediator baik dari internal Pengadilan maupun mediator external Pengadilan, mediasi merupakan tahapan persidangan yang akan tetap dilalui dalam proses persidangan yang berlangsung sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.  

Dalam proses mediasi hakim mediator akan memberikan nasehat kepada kedua belah pihak dan meyakinkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, serta memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga, sehingga tercapai kesepakatan untuk berdamai.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice