Kondisi Perkara 2014 di PA Buntok

Buntok | www.pa-buntok.go.id.
Jumlah Perkara yang diterima Pengadilan Agama Buntok Tahun 2014 mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan tahun 2013. Jika pada tahun 2013 PA Buntok hanya menerima 182 perkara, pada tahun 2014 lalu telah diterima sebanyak 370 perkara ini. Artinya pada tahun 2014 ada kenaikan penerimaan sebesar 188 perkara atau naik 96,81%.
Yang menarik pada tahun 2014 lalu, ada perubahan peta kuantitas jenis perkara yang diterima serta lebih beragam. Jika pada tahun sebelumnya yang menjadi langganan tetap setiap tahun dari total perkara masuk didominasi perkara perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak. Untuk tahun 2014 yang mengalami kenaikan drastis adalah perkara itsbat nikah.
Pengajuan Itsbat nikah di PA Buntok dari tahun ketahun terus mengalami peningkatan. Tahun 2014 sebanyak 189 perkara itsbat nikah diterima, jumlah ini meningkat dibanding tahun 2013 yang hanya 33 perkara itsbat nikah.
Ketika ditemui redaksi, menurut Tina Rofiqoh, S.H. Panitera Muda Hukum PA Buntok mengatakan banyaknya perkara yang masuk karena adanya kegiatan sidang di luar gedung pengadilan atau istilah lamanya sidang keliling baik, secara mandiri maupun kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kab. Barito Selatan. Sidang di luar gedung pengadilan ini merupakan program pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu/terpinggirkan sebagai salah satu cara menerapkan asas peradilan yang murah dan tidak bertele-tele.
Khusus untuk Itsbat Nikah, banyaknya perkawinan yang tidak di catatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) disebabkan berbagai alasan sedangkan resiko tidak mempunyai buku nikah berakibat pernikahan tidak diakui oleh negara dan tidak mendapat pelayan hukum, seperti sulitnya membuat akta kelahiran bagi pasangan yang tidak mempunyai buku nikah. “Setidaknya dengan adanya program ini menjadi jalan keluar agar setiap pernikahan dicatat secara sah melalui pengesahan nikah di Pengadilan Agama.” Tutup Tina. (By dan’s)