logo web

Dipublikasikan oleh MSy Kuala Simpang pada on .

Komunikasi; Kunci Membina Hubungan Antara Suami Dan Istri

 

Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id

Kamis 28/10/2021 Mempertahankan hubungan rumah tangga yang harmonis bukanlah hanya tanggung jawab salah seorang suami atau istri saja, melainkan merupakan tanggung jawab dari keduanya, baik suami maupun istri tidak seharusnya berpegang dan bersikeras pada ego masing-masing melainkan harus bersikap saling terbuka, jujur, saling memberikan perhatian dan saling berusaha untuk memahami serta menghormati satu sama lain.

Hampir semua permasalahan di dalam rumah tangga terjadi karena buruknya komunikasi, dan hampir semua jalan keluar dari permasalahan rumah tangga itu juga adalah komunikasi, di sinilah peran seorang Hakim Mediator sangat diperlukan. Pada pukul 12.00 WIB bertempat di Ruang Mediasi Kantor Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, Muhajjir, S.H.I., M.Ag. selaku Hakim Mediator bukan hanya berhasil untuk menjalin kembali komunikasi yang baik antara kedua belah pihak, namun beliau juga berhasil mendamaikan sepasang suami-istri yang bahtera rumah tangganya berada diambang kehancuran.

Sebelum menikah, seorang laki-laki dibesarkan dan dididik dengan nilai-nilai yang hidup di dalam keluarganya selama bertahun-tahun, demikian pula seorang perempuan juga dibesarkan dan dididik dengan nilai-nilai yang hidup di dalam keluarganya selama bertahun-tahun, maka adalah hal yang lumrah jika ketika mereka bersatu dalam sebuah pernikahan terdapat perbedaan-perbedaan pandangan di antara mereka, namun perbedaan-perbedaan ini sejatinya adalah rahmat dari Yang Maha Esa, yang harusnya dapat ditanggapi dengan bijaksana.

Dangas Siregar, S.H.I., M.H. selaku Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang memberikan apresiasinya kepada Hakim Mediator yang telah berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara. Suami dan istri hendaknya memahami posisinya masing-masing, menjalankan kewajibannya serta memenuhi hak pasangannya.

(Humas/MCL)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice