logo web

Dipublikasikan oleh Drm.Ah.humas.pta.dki pada on .

Komitmen Pimpinan PTA dan PA se-DKI Memperoleh Predikat WBBM serta Kinerja Triwulan Masuk 5 Besar

Pembinaan KPTA.1

Jakarta | pta-jakarta.go.id (30/06)
Ketua Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, Dr. H. M. Syarif Mappiasse, S.H., M.H. dalam sambutannya bahwa setelah dilantiknya, Drs. H. Endang Ali Ma’sum, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua PTA DKI Jakarta yang baru, dimana Wakil Ketua yang lama Ibu Dr. Hj. Djazimah Muqoddas, S.H., M.Hum. sudah memasuki purnabakti terhitung 1 Juni 2021 beberapa minggu yang lalu. Oleh karena itu tugas yang diemban oleh Wakil Ketua yang baru untuk mengelola perkara tingkat Banding dan selain juga sebagai koordinator pengawasan bidang yustisial, administrasi manajemen dan keuangan peradilan.

Pembinaan KPTA.2


Di samping itu Wakil Ketua akan menjadi koordinator pelaksanaan APM dan Pembangunan Zona Integritas PTA DKI Jakarta, hal ini supaya perlunya peningkatan kinerja agar target untuk memperoleh predikat WBBM dapat dicapai dan penilaian kinerja SIPP naik dan bisa masuk 5 besar semua pada Pengadilan Agama se-DKI Jakarta.

 Pembinaan KPTA.3

Hal lain juga disorot proses perjalanan perkara pada satuan kerja tingkat pertama, penundaan jangan lebih dari 1 minggu dan putusan jangan sampai 5 bulan lamanya serta jangan terbawa arus pihak perkara. Oleh karena itu Ketua Majelis berhak mengatur jalannya persidangan dan keseimbangan memberikan hak-hak kepada P dan T secara proposional serta pengadilan wajib saling membantu, terkait SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Panggilan Delegasi.

Pembinaan KPTA.4

Selanjutnya menyangkut kepatutan relaas panggilan perlu sesorang jurusita berintegritas, agar hak-hak pencari keadilan dapat terpenuhi dan hal ini perlu komitmen pimpinan dan bersama agar upaya tersebut lebih maksimal.

Pembinaan KPTA.5

Ada beberapa hal lain juga perlu untuk dijadikan pedoman dan acuan ketika memeriksa dan akan memutus perkara agar jangan terlalu menggebu-gebu dalam memutus perkara karena ada asas kecermatan dalam memutus perkara. Hal ini perlunya solusi untuk dapat menyelesaikan proses percepatan perkara, walaupun kondisi lockwown dan hari kerja terbatas proses persidangan tetap berjalan walaupun tetap menerapkan protocol kesehatan yang ketat, agar terhindar dari wabah virus corona-19. (Drm.Ah.humas.pta.dki)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice