logo web

Dipublikasikan oleh PA Padang pada on .

Komitmen PA Padang untuk Pelayanan Prima di Kabupaten Kepulauan Mentawai

PA-Padang || Di penghujung bulan Juni 2021, Pengadilan Agama Padang melaksanakan Sidang Di Luar Gedung (Sidang Keliling) di Kelurahan Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Tuapejat adalah ibukota dari Kabupaten Kepulauan Mentawai yang berjarak 152 Km di sekitar arah tenggara Kota Padang, ibukota Provinsi Sumatera Barat. Daerah Kepulauan Mentawai termasuk ke dalam wilayah hukum (Yurisdiksi) dari Pengadilan Agama Padang.

Kegiatan Sidang Di Luar Gedung (Sidang Keliling) ini merupakan salah satu komitmen Pengadilan Agama Padang untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, karena masyarakat tidak perlu datang ke PA Padang yang mana jaraknya cukup jauh dan harus ditempuh dengan menyeberangi lautan dan dengan biaya yang cukup mahal. Dengan demikian, asas sederhana dan biaya murah dapat diaplikasikan. Kegiatan ini juga merupakan kegiatan di penghujung masa pengabdian Ketua Pengadilan Agama Padang, Drs. H. Ediwarman, S.H, M.H.I. sebelum memasuki masa purnabaktinya.

 

Tim dari Pengadilan Agama Padang yang melaksanakan tugas untuk Sidang Di Luar Gedung ini terdiri dari 15 orang, yaitu:

1. Drs. H. Ediwarman, S.H, M.H.I (Ketua PA Padang) 9. Misharni, S.H. (PP)
2. Drs. H. Zuharnel Maas, S.H. (Hakim) 10. Asdianto, S.H. (PP)
3. Drs. Aslam (Hakim) 11. Nofiarman (JSP)
4. Drs. Adwar, S.H. (Hakim) 12. Sispet Dikkie, S.HI. (JSP)
5. Dra. Hj. Ratnawaty, Z, S.H, M.A. (Hakim) 13. Nurul Efendi (PPNPN)
6. Dra. Hj. Asnita (Hakim) 14. Suhrianto Lubis, S.H. (PPNPN)
7. Dra. Syuryati (Panitera) 15. Defrizal, S.H. (PPNPN)
8. Aiyub Sami, S.H, M.H. (Panmud Permohonan)

 

Tim PA Padang berangkat dari Padang pada hari Rabu (23/06) dan menempuh waktu sekitar 8 hingga 10 jam perjalanan laut untuk sampai di Kecamatan Sipora Utara. Setibanya di tempat, Tim PA Padang melakukan silaturahmi dengan aparatur Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mentawai.

Terdapat 13 perkara yang akan disidangkan pada Sidang Di Luar Gedung kali ini. Rincian perkara tersebut adalah 5 perkara Dispensasi Kawin, 1 perkara Cerai Gugat, dan 7 perkara Penetapan/Itsbat Nikah.

Pembukaan kegiatan Sidang Di Luar Gedung dilaksanakan pada hari Kamis (24/06) di Kantor KUA Kecamatan Sipora Utara. Pembukaan dihadiri oleh aparatur Pemda Kabupaten Mentawai, Kemenag, dan KUA. Ketua PA Padang memberikan kata sambutan dan kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Bupati Kabupaten Mentawai. Kemudian sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB. Meskipun persidangan sudah selesai, Tim Sidang Keliling tidak bisa langsung pulang karena kapal baru ada pada keesokan harinya, Jum’at (25/6).

(Tim IT PA Padang)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice