logo web

Dipublikasikan oleh PTA jambi pada on .

Komisi Yudisial Gelar Workshop KEPPH di Jambi

JAmbi | PTA jambi

Komisi Yudisial RI (KY) berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan mandiri serta berwibawa. Oleh sebab itu, KY disebut juga sebagai lembaga yang mengawasi tingkah laku hakim agar terhindar dari perbuatan tercela.

Sekaitan dengan hal tersebut di atas, KY melaksanakan workshop KEPPH di hotel Abadi Jambi yang digelar dari tanggal 10 s.d. 13 September 2019. Peserta workshop KEPPH ini adalah hakim PN dan hakim PA berjumlah 38 orang yang berasal dari Jambi dan Sumatera Selatan. Bahasan utama dalam workshop KEPPH ini adalah simulasi atas laporan dan pengaduan masyarakat kepada KY atas tingkah laku hakim dan pengadilan pada umumnya.

Ketua PTA Jambi H. Busri Harun dalam kata sambutannya menyebutkan bahwa KEPPH adalah pedoman bagi hakim dalam kehidupannya sehari-hari, baik sebagai anggota masyarakat maupun sebagai penegak hukum dan keadilan. Oleh sebab itu, urainya lagi menjelaskan, pelaksanaan workshop KEPPH yang dilaksanakan KY tersebut sangat tepat untuk memberikan pemahaman mendalam bagi hakim agar hakim memiliki integritas tinggi dan bersifat jujur dan bijaksana.

“Saya selaku Ketua PTA Jambi menyambut baik kegiatan workshop KEPPH ini semoga terlaksana dengan baik dan lancar. Dengan workshop KEPPH diharapkan hakim memiliki pemahaman betapa pentingnya diri seorang hakim tidak hanya memiliki kemampuan secara profesionalitas tetapi juga berintegritas,” papar H. Busri Harun.

Masih menurut H. Busri Harun, kode etik hakim yang terdiri dari 10 (sepuluh) aturan perilaku harus dapat diimplementasikan dalam diri seorang hakim. Oleh karenanya, tambahnya lagi, hakim harus jujur, disiplin dan menjungjung tinggi harga diri.

“Kode etik hakim yang memuat 10 (sepuluh) aturan perilaku harus terpatri dalam jiwa seorang hakim agar terhindar dari perbuatan tercela. Hakim harus menjadi contoh dan tauladan bagi pegawai pengadilan dan panutan dalam kehidupannya di masyarakat,” tandas H. Busri Harun.

Sementara itu, Plh. Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar dalam sambutannya ketika membuka workshop KEPPH tersebut menyatakan prihatin atas tindakan sebagian hakim yang melanggar kode etik hakim. Dirinya sedih apabila ada hakim yang dijatuhi sanksi dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim karena melakukan pelanggaran kode etik. Dengan mempertimbangkan hal itu, tambahnya lagi, KY melaksanakan workshop KEPPH agar hakim berbudi luhur dan berwibawa serta bermartabat.

“Tugas KY antara lain menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dan workshop KEPPH ini bertujuan untuk mewujudkan hakim yang berbudi luhur serta berperilaku arif dan bijaksana,” ujar Arie Sudihar.

Sampai dengan berita ini diturunkan, kegiatan workshop KEPPH berjalan dengan lancar. Kepada peserta disuguhkan beberapa laporan dan pengaduan masyarakat kepada KY untuk dibahas secara bersama-sama.

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice