Komisi Informasi Kaltim Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik di PA Bontang
Senin (08/11/2021), Pengadilan Agama (PA) Bontang selaku badan publik menerima visitasi monitoring dan evaluasi (Monev) terkait kepatuhannya terhadap keterbukaan informasi publik di ruang rapat PA Bontang.
Kedatangan Komisi Informasi diwakili oleh Komisioner KI Provinsi Kaltim, Muhammad Khaidir, S.H.I. dan didamping tiga orang staf KI Provinsi Kaltim yang disambut langsung oleh Ketua PA Bontang, H. Samad Harianto, S.Ag., M.H.
Visitasi Monev bertujuan untuk menilai secara langsung SAQ (Self Assessment Questionnaire) kepatuhan badan publik terhadapat ketebukaan informasi pada PA Bontang yang sebelumnya telah dikirim langsung oleh KI Provinsi Kaltim.
Dalam sambutannya, Ketua PA Bontang H. Samad Harianto, S.Ag., M.H. mengucapkan selamat datang kepada Tim Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur beserta rombongan di PA Bontang. “PA Bontang selaku badan publik wajib menyediakan informasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban mereka. Meskipun pertama kali diikutsertakan dalam pengisian SAQ ini, PA Bontang akan terus berbenah untuk mematuhi ketentuan-ketentuan tata kelola keterbukaan informas di lembaga peradilan ini,” ujar Ketua PA Bontang. Dalam sambutannya, Muhammad Khaidir, S.H.I. mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas sambutan hangat yang diberikan oleh seluruh warga PA Bontang. Ia juga mengapresiasi website PA Bontang yang menurutnya sudah sangat bagus.
“Kedatangan kami bertujuan memastikan apa yang telah diisi oleh PA Bontang dalam SAQ itu sesuai dengan yang ada di PA Bontang ini. Saya sudah melihat website PA Bontang dan saya sangat mengapresiasi isi website PA Bontang yang bagus dan lengkap,” imbuh Muhammad Khaidir, S.H.I. yang merupakan salah seorang alumni UINSI Samarinda ini.
Muhammad Khaidir, S.H.I. mengatakan tahun ini penilaian monitoring dan evaluasi Komisi Informasi diterapkan terhadap instansti vertikal, horizontal dan badan publik. Ia juga menambahkan PA Bontang merupakan salah satu badan publik yang telah mengembalikan SAQ Monev ke Komisi Informasi secara langsung untuk dinilai. Kunjungan ini bertujuan memverifikasi secara langsung terhadap jawaban kuisioner yang telah dikirimkan.
“Data informasi publik yang sudah dipublikasi ke website PPID dan website PA Bontang sudah banyak tersedia, diharpakan dapat mengembangkan inovasi kedepannya,” tutupnya.
Monitoring evaluasi kepatuhan badan publik ini sangat bermanfaat kinerja badan publik. Ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk diketahui, PA Bontang merupakan salah satu badan publik yang dikunjungi oleh Komisi Informasi Provinsi Kaltim di samping Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bontang dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Bontang.
Setelah dilakukan verifikasi, Tim Komisi Informasi Provinsi Kaltim bersama unsur pimpinan PA Bontang mengadakan foto bersama. [NH/Botg]