Komisi III DPR RI Kunjungi Mahkamah Syar’iyah Aceh
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Tepatnya hari Sabtu tanggal 10 April 2021 pukul 13.00 Wib, Tim Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja Reses pada masa persidangan IV Tahun 2020-2021 dalam rangka pengawasan Mitra Kerja di Provinsi Aceh. Acara kunjungan Kerja reses tersebut dilaksanakan di aula lantai III Gedung Mahkamah Syar’iyah Aceh yang dihadiri 5 lembaga mitra kerja yakni Mahkamah Syar’iyah Aceh, Pengadilan Tinggi Aceh, Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh.
Tim Komisi III DPR RI tersebut terdiri dari 11 orang anggota Dewan ditambah 7 orang dari Sekretariat Komisi III DPR RI. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI yakni bapak Ir. Pangeran Khairul Saleh, M.M. (F-PAN) dengan anggota:
1. Bambang D.H. (F-PDI Perjuangan)
2. H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H. (F-PDI Perjuangan)
3. Romo H.R. Muhammad Syafi’i, S.H., M. Hum., (F- P Gerindra)
4. Muhammad Rahul, (F- P Gerindra)
5. Eva Yuliana, M.Si, (F- P Nasdem)
6. Nurman Muhammad, (F-PKB)
7. H. Santoso, S.H. (F- P Demokrat)
8. Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, S.E., (F- PKS)
9. Dr. H.R. Achmad Dimyati Natakusumah, S.H., M.H., M.Si., (F- PKS)
10. H. Nazaruddin Dek Gam, (F-PAN)
Setelah sidang dibuka oleh Pimpinan Komisi beliau memperkenalkan semua anggota timnya sekaligus penjelasan singkat terkait maksud dan tujuan dilakukannya pertemuan, lalu pimpinan Tim Komisi III meminta penjelasan atau jawaban terhadap pertanyaan tertulis kepada pimpinan lembaga mitra kerja secara bergantian.
Paparan jawaban dari pertanyaan Tim Komisi III, diawali oleh Kanwil Kemenkumham, kemudian Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, , Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, dan diakhiri oleh Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh;
Dengan penuh percaya diri di hadapan para anggota dewan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dra, Hj. Rosmawardani, S.H., M.H mengawali pemaparannya dengan menyampaikan Kedudukan Mahkamah Syar’iyah di Aceh yangb merupakan salah satu lembaga keistimewaan di Aceh, yang menangani perkara perdata dan juga jinayah/pidana. Dalam rangka Pengawasan, bu Ros yang juga kandidat Doktor menjelaskan bahwa ada perkara yang menonjol atau menarik perhatian masyarakat dan telah dirilis oleh media antara lain adanya putusan banding Mahkamah Syar’iyah Aceh yang merobah hukuman penjara di tingkat pertama ke hukuman cambuk dalam perkara pencabulan yang dilakukan oleh seorang tenaga pendidik. Menjawab pertanyaan dalam masalah tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh yang juga tokoh pemerhati anak dan perempuan mengatakan bahwa tidak semuanya pelaku jarimah asusila dihukum dengan hukuman cambuk, akan tetapi lebih banyak hukuman penjara apabila korbannya anak sambil beliau menyajikan data perkara jinayah tahun 2020 sampai bulan Maret tahun 2021. Dan apabila ada hukuman cambuk yang dijatuhkan hal tersebut bisa terjadi karena pertimbangan keadilan bagi korban dan terdakwa. Dan diharapkan sangat adanya satu kasus seperti ini jangan menjadi argumentasi bagi sebagian masyarakat untuk mendegradasi pelaksanaan Hukum Syariah yang tangani Mahkamah Syar’iyah di Aceh, sebab kurang adil apabila satu putusan yang dianggap kurang tepat lalu akan mengubur putusan putusan lain yang sudah tepat dan benar serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Selanjutnya Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, meyampaikan langkah langkah yang dilakukan untuk mewujudkan peningkatan kualitas, integritas dan profesioanlisme hakim dan aparat lainnya, di tengah minimnya jumlah hakim yang jauh dari kebutuhan ideal bagi sebuah Mahkamah atau Pengadilan. Untuk itu beliau mengharap kepada Anggota Dewan selain menganggarkan kebutuhan sarana dan prasarana di bidang jinayah seperti ruang sidang anak, ruang tunggu tahanan anak, dll, juga dapat berkenan mendorong pihak eksekutif malakukan rekrutmen hakim setiap tahunnya, karena permasalahan minimnya jumlah hakim sudah menjadi permasalahan nasional.
Kemuadian beliau menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi dalam pelaksaan eksekusi bila disimpulkan ada tiga faktor; yakni upaya Tereksekusi menggagalkan eksekusi dengan menempuh upaya hukum luar biasa yakni mengajukan gugatan perlawanan eksekusi, dan Tereksekusi melaporkan pihak Mahkamah ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, serta terdapat juga adanya kendala teknis di lapangan.
Selain itu bu Ros sebagai panggilan akrab beliau, menyampaikan bahwa persidangan online khususnya perkara perkara jinayah sudah berjalan selama ini, kendatipun masih ada kendala yang dihadapi antara lain kurangnya peralatan untuk persidangan online tersebut dan juga jaringan internet yang terkadang tidak stabil.
Selesai memberikan pemaparan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh beserta tim pendamping yang terdiri dari Hakim Tinggi yakni Drs. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H dan Drs. Khairil Jamal, S.H., M.H serta Panitera Drs. Syafruddin, Sekretaris Khairuddin, S.H., M.H siap menerima pertanyaan pertanyaan yang muncul seketika dari Tim Komisi III, yakni dari Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, S.E., (F- PKS), H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H. (F-PDI Perjuangan), . H.R. Achmad Dimyati Natakusumah, S.H., M.H., M.Si., (F- PKS) dan H. Nazaruddin Dek Gam, (F-PAN).
Setelah selesai tanya jawab, tepat pukul 15.30 Wib, sidang ditutup oleh Ketua Tim Komisi III.
-humas ms aceh-