logo web

Dipublikasikan oleh (Drm.Er.humas.pta.dki). pada on .

Ketua PTA DKI Jakarta Memaparkan Tugas dan Wewenang serta Sarana Prasarana kepada Komisi III DPR RI

 

Jakarta | pta-jakarta.go.id (19/2)

Empat lingkungan Peradilan wilayah DKI Jakarta mendapat Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2020-2021 bertempat di Pengadikan Tinggi DKI Jakarta, dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, Dr. H. M. Syarif Mappiasse, S.H., M.H. menyampaikan paparan tentang tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta yaitu mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama tingkat Banding serta memberikan pelayanan teknis yustisial perkara banding, pelayanan di bidang administrasi perkara banding, memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam dan melaksanakan pengawasan terhadap jalannya peradilan pada Pengadilan Agama sewilayah DKI Jakarta serta melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti hisab rukyat dan sebagainya. 

Hadir dalam kunker DPR RI tersebut Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bapak  H. Sunaryo, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta Bapak Sulistyo, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Militer Utama Bapak Brigjen TNI Dr. Abdul Rasyid, S.H., M.Hum., Panitera dan Sekretaris Tingkat Banding se-DKI Jakarta dan Ketua Pengadilan tingkat pertama se-DKI Jakarta serta dari Komisi III DPR RI di antaranya, H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom. sebagai Ketua Tim dan anggota tim, Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum., H. Desmond Junaidi Mahesa, S.H., M.H., Ir. Pangeran Khairul Saleh, M.H., Trimedya Panjaitan, M, Nurdin, Gilang Dhielafararaez, Bambang DH, Arteria Dahlan, H. Andi Rio Idris Padjalangi, S.H., M.Kn, , Supriansa, S.H., M.H., Romo H.R. Muhammad Syafi’I, S.H., M.Hum, Muhammad Rahul, Bambang Haryadi, S.E., Eva Yuliana, M.Si., Cucun Ahmad Syamsurijal, M.A.P, Dr. Benny K. Harman, S.H., H. Santoso, S.H., Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, S.E., dan Komjen (Purn) Drs. H. Adang Daradjatun serta bagian Sekretariat Komisi III DPR RI.

Selanjutnya disampaikan tentang pagu anggaran DIPA 01 (Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI) dan DIPA 04 (Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI) serta keadaan perkara Pengadilan Agama se-DKI Jakarta dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021. Pada tahun 2019 sejumlah 28.329 perkara, diputus sebanyak 25.104 perkara, sehingga sisa perkara sejumlah 3.225 perkara, dengan demikian prosentase penanganan perkara pada tahun 2019 sebesar 88,61 %. Kemudian prosentase penanganan perkara tahun 2020 sebesar 90,95% dengan keadaan perkara tahun 2020 sejumlah 23,039 perkara, diputus sejumlah 20.955 perkara, sehingga sisa sebanyak 2,082 perkara. Pada Januari 2021 prosentase penyelesaian perkara 28,86 % dengan keadaan perkara sejumlah 4.583 perkara, diiputus sebanyak 1.325 perkara dan sisa sebanyak 3.358 perkara.

Pada tingkat banding yaitu pada PTA DKI Jakarta, prosentase penanganan perkara tahun 2019 sebesar 99,54% dengan perkara yang diterima sejumlah 220 perkara, diputus sejumlah 219 perkara sehingga sisa 1 perkara.  Prosentase penyelesaian perkara tahun 2020 sebesar 100 % dengan perkara yang diterima sebanyak 154 perkara, diputus sebanyak 154 perkara sehingga sisa sejumlah 0 perkara. 

Dalam paparan penutupnya Ketua PTA DKI Jakarta curhat terkait kondisi gedung dan sarana prasarana yang sekarang ditempati PTA DKI Jakarta, yang merupakan gedung pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan akan habis masa pinjam pakai pada bulan Agustus 2021 serta kondisi gedung tersebut kurang repsentatif sehingga memerlukan bantuan dan dorongan dari Komisi III DPR RI ini agar PTA DKI  Jakarta ini memiliki gedung sendiri yang sesuai dengan prototype yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI, selanjutnya disampaikan juga kondisi gedung Pengadilan Agama Jakarta Timur dimana lokasi gedung tersebut tertutup bangunan/perumahan masyarakat sekitarnya yang menyebabkan kurang memadai dan sarana prasarana serta fasilitas parkir yang kurang memadai juga untuk masyarakat pencari keadilan.

Beberapa kesimpulan dari paparan Ketua PTA DKI Jakarta tersebut diantaranya; Telah dibentuk Satgas COVID-19 yang tugasnya menjalankan pengawasan dan memonitor protokol kesehatan disetiap satuan kerja wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, Penanganan penyelesaian perkara tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 2,34% dibanding tahun 2019, meskipun adanya wabah covid-19 pada tahun 2020, Zona Integritas untuk Semua Satker di wilayah hukum PTA DKI Jakarta sudah berpredikat WBK dan dilingkungan peradilan agama seluruh Indonesia yang mendapatkan predikat WBBM hanya dua satker yakni PA Jakarta Pusat dan PA Jakarta Selatan serta disampaikan pula bahwa Gedung kantor Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta sebagai Pengadilan Tingkat Provinsi/Tingkat Banding yang kedudukannya di Ibukota negara sudah seharusnya didorong untuk memiliki gedung sendiri dengan lokasi strategis serta sesuai prototype yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI. (Drm.Er.humas.pta.dki).

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice