Komisi A Rakerda Bahas Permasalahan Hukum Wilayah PTA Yogyakarta

Peserta Rapat Komisi A Rakerda PTA Yogyakarta
Yogyakarta | pta-yogyakarta.go.id
Peserta Rakerda peradilan agama sewilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibagi menjadi dua komisi, yaitu Komisi A dan Komisi B. Komisi A bertugas membahas permasalahan hukum dan komisi B bertugas membahas program kerja. Pembagian komisi dilakukan seusai pembukaan Rakerda yang digelar bersama peradilan umum se-DIY, hari Senin (11/11).
Di komisi A rapat pembahasan permasalahan umum dipimpin oleh Hakim Tinggi Drs. H. Firdaus M. Arwan, SH., MH. Sebagai anggota komisi tampak hadir Ketua PA Sleman, Ketua PA Wonosari, dan Wakil Ketua Yogyakarta.
Mengenai administrasi perkara permasalahan yang muncul antara lain mengenai belum adanya biaya jasa penilai publik obyek dalam kelengkapan panjar biaya eksekusi, ketiadaan kolom pengeluaran eksekusi biaya jasa penilai publik dalam buku induk keuangan, perbedaan dalam menentukan BHT terhadap perkara ghaib, dan panggilan ghaib yang selama ini dilaksanakan melalui radio swasta,
Pertanyaan mengenai implementasi Siadpa Plus juga mengemuka dari salah satu PA sebagai bahan diskusi, khususnya berkaitan item control pengembalian sisa panjar. Di mana SIADPA Plus yang sekarang ini mengacu pengembalian sisa panjar terhadap seluruh jenis perkara dari tanggal putusnya perkara, sedang untuk perkara cerai talak pengembalian sisa panjar mengacu pada tanggal diucapkannya ikrar talak, sehingga yang tersaji bukan data valid dengan simbul warna kuning.
Dalam pembahasan mengenai teknis yustisial mengemuka permasalahan antara lain mengenai pemeriksaan perkara prodeo, perlawanan eksekusi pihak ketiga (Derden Verzet), amar putusan verstek, hingga mengenai surat keterangan lain sebagai pengganti Kartu Tanda Anggota (KTA) advokat/pengacara.
Pimpinan rapat komisi A, Drs. H. Firdaus M. Arwan, SH., MH., yang juga Organizing Comittee Rakerda PTA Yogyakarta menampung seluruh permasalahan sekaligus menginventarisasi seluruh masukan yang disampaikan dari setiap pengadilan agama se-DIY. Hakim tinggi ini dapat membawa diskusi yang berjalan menjadi hidup dengan menggiring peserta menyampaikan pendapat masing-masing.
