Kolaborasi antara Mahkamah Syar’iyah Idi dengan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, berhasil dengan terlaksananya sidang isbat nikah. Kegiatan diluar gedung diawal tahun ini berlangsung pada Jum’at (28/01/22), yang bertempat di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Dalam sidang kali ini dipimpin langsung oleh Hasanuddin, S.H.I., M.Ag., yang juga Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi. Sebanyak 11 perkara isbat nikah berhasil disidangkan dan dikabulkan pada hari tersebut.
Ini merupakan kali ketiga dilaksanakan sidang isbat nikah bagi masayarakat di wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Idi. Program ini merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur. Dan tindak lanjutnya yaitu diadakan sidang isbat nikah keliling bagi masyarakat yang belum memiliki akta nikah.
Dalam program sidang isbat nikah keliling dengan hastag ini kolaborasi, Mahkamah Syar’iyah Idi mengusung tema yaitu “Hadir, Dekat dan Melayani”. Ini merupakan program prioritas Mahkamah Syar’iyah Idi dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Aceh Timur, ujar Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi Hasanuddin, S.H.I., M.Ag.(DCB)