logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Kinerja Mediator Non Hakim PA Medan Dievaluasi

Medan | pa-medan.net

Ucapan terimakasih disampaikan kepada para mediator nonhakim Pengadilan Agama Medan yang telah bersinergi membantu tugas Majelis Hakim dalam memediasi para pihak yang berperkara untuk menyelesaikan perkaranya dengan perdamaian atau tidak melanjutkan perkaranya, meskipun tingkat keberhasilan dari upaya mediasi tersebut belum sesuai dengan yang diharapkan.

Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Agama Medan Kelas I A (Yang Mulia Drs. H. Mohammad Nor Hudlrien, S.H.,M.H.) pada hari Jum’at tanggal 15 Pebruari 2013 dalam pertemuan evaluasi kinerja mediator nonhakim PA Medan yang telah berjalan sejak bulan Januari 2011, bertempat di ruang mediasi PA Medan.

Ketua dalam sambutannya menambahkan bahwa, ukuran keberhasilan mediasi dalam sidang perceraian tidak semata-mata dengan dicabutnya perkara, akan tetapi apabila ada hal-hal yang disepakati dalam bagian lain tuntutan (posita) gugatan meskipun perkara berlanjut, juga dianggap suatu keberhasilan dalam mediasi.

Sebagaimana dalam Rumusan Hasil Rakernas MARI tanggal 31 Oktober 2012 di Manado (Bidang Peradilan Agama), dalam salah satu rumusan di bidang teknis yudisial disebutkan bahwa, mediasi dalam perkara perceraian yang kumulatif dianggap berhasil walaupun perceraiannya berlanjut, demikian juga mediasi dalam rekonvensi.

Selain itu Ketua mengharapkan keaktifan dan kehadiran mediator nonhakim yang bersertifikasi hingga akhir persidangan sesuai dengan jadwal yang disepakati.

Evaluasi kinerja mediator yang diprakarsai dan dibuka oleh Ketua Koordinator Mediator nonhakim (H. Arso, S.H.,M.A) mantan WKPTA Sumut itu, menghimbau para mediator untuk melaksanakan amanah mulia tanpa pamrih dan dapat membaca sinyal dari masyarakat akan butuhnya penengah dan penyejuk ditengah badai sengketa yang dihadapinya.

Dalam kesempatan waktu yang diberikan, Panitera/Sekretaris PA Medan H. Hilman Lubis, S.H.,M.H. dalam sambutannya mengharapkan bahwa, dalam merumuskan hasil perdamaian kedua belah pihak yang berperkara yang berkaitan dengan obyek-obyek gugatan yang berkenaan dengan benda-benda tetap maupun bergerak hendaknya bernilai eksekutorial, agar ada kepastian dalam pelaksanaannya apabila salah satu pihak tidak mentaati hasil perdamaian.

Acara pertemuan evaluasi kinerja mediator nonhakim Pengadilan Agama Medan ditutup dan diakhiri dengan do’a oleh salah seorang anggota mediator. (mus/Tim IT)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice