Kinerja Kejurusitaan PA Tanjung Balai Karimun Dievaluasi

Pansek PA Tanjung Balai Karimun Mukti Ali, S. Ag., MH sedang memberikan arahan
Tanjung Balai Karimun | www.pa-tbkarimun.go.id
Setelah apel pagi, di ruang kerja Pansek PA Tanjung Balai Karimun, Rabu (8/5/2013), diadakan pertemuan Panitera dengan Jurusita dan Jurusita Pengganti, dalam rangka evaluasi kinerja tentang kejurusitaaan, turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Panitera Izar, A. Md., SH
Ada dua agenda yang dibahas, pertama; Tentang izin keluar kantor dalam hal menyampaikan panggilan, kedua; Menertibkan panggilan mohon bantuan dari pengadilan lain.
Pansek PA Tanjung Balai Karimun Mukti Ali, S. Ag., MH memberikan arahan, dalam hal penyampaian panggilan, kedepan harus lebih ditertibkan lagi, terutama setiap jurusita melakukan pangilan harus terlebih dahulu membuat surat izin keluar kantor, tujuannya supaya dapat dipertanggungjawabkan, jurti yang tidak berada ditempat, berarti melaksanakan dinas, memanggil pihak-pihak yang berperkara.
“Saya harap setiap jurusita melakukan pemanggilan harus ada surat izin memanggil, diketahui oleh Wapan” pungkas pansek, masalah izin untuk memanggil, saya delegasikan kepada Pak Wapan untuk mengkordinirnya” ujar pansek melanjutkan, sambil memberikan contoh format izin keluar tersebut kepada jurusita pengganti.
Dalam hal pemanggilan mohon bantuan dari pengadilan lain, yang akhir-akhir ini, informasi dari Wakil Panitera mulai kurang tertib, ada ditemukan perkara mohon bantuan, belum sampai ditetapkan oleh Wapan jurusitanya, perkara tersebut sudah di panggil duluan.
“Saya berharap surat-surat mohon bantuan tersebut, naikan dulu sampai ke Pak Wapan, biar Pak Wapan menunjuk dulu jurusita yang memanggil, baru dilaksanakan, ini tujuannya supaya mudah dilacak, apabila pengadilan yang mohon bantuan itu menanyakan tentang perkaranya tersebut.”ujar pansek.
suasana saat diskusi, tanpak pak Wapan (Izar, A. Md., SH) memberikan masukan seputar tentang kejurustiaan.
Terhadap perkara PA Tanjung Balai Karimun yang mohon bantuan ke Pengadilan Agama lain, akhir-akhir ini ada sinyal keterlambatan datang, ke depan surat mohon bantuan tersebut, buat tembusannya ke PTA Pekanbaru.
Pertemuan yang berdurasi sekitar 40 menit tersebut, juga mendiskusikan tentang seputar persoalan-persolan atau kendala-kendala yang dihadapi oleh jurti dilapangan.
Menjelang bubar pertemuan, Asrul salah seorang Jurusita Pengganti, langsung menyerahkan surat izin memanggil yang telah diisinya kepada Wapan Izar, A. Md., SH
“Hari ini, saya mengawali arahan Pak Pansek tadi, ini surat izin saya, saya ingin memanggil pihak-pihak yang berperkara” ujar Asrul sambil menyerahkan surat izin tersebut kepada Wapan untuk ditandatangani.
Semoga kinerja kejurusitaan PA TBK semakin tertib … (Tim Redaksi PA TBK)