logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Kinerja Kejurusitaan PA Tanjung Balai Karimun Dievaluasi

Pansek PA Tanjung Balai Karimun Mukti Ali, S. Ag., MH sedang memberikan arahan

Tanjung Balai Karimun | www.pa-tbkarimun.go.id

Setelah apel pagi, di ruang  kerja  Pansek  PA Tanjung Balai Karimun, Rabu (8/5/2013),  diadakan   pertemuan Panitera  dengan Jurusita dan Jurusita Pengganti, dalam rangka evaluasi kinerja tentang kejurusitaaan, turut hadir  dalam pertemuan tersebut Wakil Panitera Izar, A. Md., SH

Ada dua agenda yang dibahas, pertama; Tentang izin keluar kantor dalam hal menyampaikan panggilan, kedua;  Menertibkan panggilan mohon bantuan dari pengadilan lain.

Pansek  PA  Tanjung Balai Karimun Mukti Ali, S. Ag., MH  memberikan arahan, dalam hal penyampaian panggilan, kedepan harus lebih ditertibkan lagi, terutama setiap  jurusita melakukan pangilan  harus terlebih dahulu  membuat surat izin keluar kantor,  tujuannya  supaya dapat dipertanggungjawabkan, jurti yang tidak berada ditempat, berarti melaksanakan  dinas, memanggil pihak-pihak yang berperkara.

“Saya harap setiap jurusita melakukan pemanggilan harus ada surat izin memanggil,  diketahui oleh Wapan” pungkas pansek,  masalah izin untuk memanggil, saya delegasikan kepada Pak Wapan untuk mengkordinirnya” ujar pansek melanjutkan, sambil memberikan  contoh format izin keluar tersebut kepada jurusita pengganti.

Dalam hal pemanggilan mohon bantuan dari pengadilan lain, yang akhir-akhir ini, informasi dari  Wakil Panitera mulai kurang tertib, ada ditemukan perkara mohon bantuan, belum sampai ditetapkan oleh Wapan jurusitanya, perkara tersebut sudah di panggil duluan.

“Saya berharap  surat-surat mohon bantuan tersebut,  naikan dulu sampai ke Pak Wapan, biar Pak Wapan menunjuk dulu  jurusita yang memanggil, baru  dilaksanakan, ini tujuannya supaya mudah  dilacak,  apabila pengadilan yang mohon bantuan itu menanyakan  tentang perkaranya tersebut.”ujar pansek.

suasana saat diskusi, tanpak pak Wapan (Izar, A. Md., SH) memberikan masukan seputar tentang kejurustiaan.

Terhadap perkara PA Tanjung Balai Karimun  yang mohon bantuan ke Pengadilan Agama lain, akhir-akhir ini ada sinyal keterlambatan datang, ke depan  surat mohon bantuan tersebut, buat tembusannya ke PTA Pekanbaru.

Pertemuan yang berdurasi sekitar 40  menit tersebut,  juga mendiskusikan tentang seputar  persoalan-persolan atau kendala-kendala  yang dihadapi oleh jurti dilapangan.

Menjelang bubar  pertemuan, Asrul  salah seorang Jurusita Pengganti,  langsung menyerahkan surat izin memanggil yang telah diisinya  kepada Wapan Izar, A. Md., SH

“Hari ini, saya mengawali arahan Pak Pansek tadi,  ini surat izin saya,  saya ingin   memanggil pihak-pihak yang berperkara” ujar Asrul sambil menyerahkan surat izin tersebut kepada Wapan untuk ditandatangani.

Semoga kinerja kejurusitaan PA TBK semakin  tertib … (Tim Redaksi PA TBK)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice