logo web

Dipublikasikan oleh MS IDI / DCB pada on .

 

Mahkamah Syar’iyah Idi dalam kurun waktu dari Januari sampai dengan akhir Desember 2021, telah menerima sebanyak 675 perkara. Jumlah total perkara ini berdasarkan rilis laporan perkara tahunan yang termuat dalam laporan pelaksanaan kegiatan tahunan tahun 2021 pada website resmi Mahkamah Syar’iyah Idi.

Panitera Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Nawawi, S.H., M.H., ketika dijumpai redaksi pada Rabu (12/01/22) mengatakan, jumlah perkara yang terdaftar di Mahkamah Syar’iyah Idi dalam tahun 2021 terdiri dari perkara perdata gugatan dan permohonan sebanyak 645 perkara. Sedangkan untuk perkara pidana jinayat sebanyak 30 perkara.

Dirincikannya juga, perkara perdata dengan jenis perkara yang paling banyak diterima yaitu perkara Cerai Gugat sebanyak 387 perkara. Kemudian disusul Cerai Talak 105 perkara, Isbat Nkah 55 Perkara, Penetapan Ahli Waris 46 perkara dan Dispensasi Kawin 34 perkara. Untuk jenis perkara pidana jinayat yang paling yaitu Maisir sebanyak 11 perkara, pemerkosaan 8 perkara dan Pelecehan Seksual sebanyak 7 perkara.

Sedangkan untuk perkara yang diputus selama tahun 2021 yaitu sebanyak 672 perkara. Dengan rinciannya jenis perkara perdata paling banyak diputus yaitu Cerai Gugat sebanyak 379 perkara, Cerai Talak 103 perkara, Isbat Nikah 55 Perkara, Penetapan Ahli Waris 46 perkara dan Dispensasi Kawin 34 perkara. Kemudian, untuk jenis perkara pidana jinayat yang paling banyak diputus yaitu Maisir sebanyak 11 perkara dan Pemerkosaan sebanyak 8 perkara.

Ditambahkannya juga, pada tahun 2020 Mahkamah Syar’iyah Idi menyisakan sebanyak 13 perkara. Jika dijumlahkan dengan perkara yang diterima tahun 2021 sebanyak 675 perkara, maka Mahkamah Syar’iyah Idi selama tahun 2021 telah menangani sebanyak 688 perkara. Dan untuk tahun 2021, Mahkamah Syar’iyah Idi hanya menyisakan perkara sebanyak 16 perkara.

Lanjutnya, adapun faktor penyebab tingginya angka perkara cerai di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi berdasarkan data yang dirilis yaitu terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Kemudian, penyebab lainnya yaitu meninggalkan salah satu pihak dan faktor ekonomi.

Jika dibandingkan, untuk penerimaan perkara perdata ditahun 2021 terjadi peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan, untuk penerimaan perkara pidana jinayat ditahun 2021 juga terjadi peningkatan dibandingkan tahun lalu, pungkasnya yang tinggal tahun ini masa baktinya.(DCB)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice