Kiat Meningkatkan Nilai Prestasi Kinerja Pengadilan AgamaSe-Wilayah PTA Pontianak
(Humas PTA Pontianak, Februari 2022) Salah satu materi dalam rakor PTA Pontianak dengan Pengadilan Agama se-Kalimantan Barat adalah diadakan bedah nilai prestasi kinerja pengadilan agama yang dinilai oleh ditjen Badilag setiap triwulan sekali dan perolehan nilai dan renking setiap pengadilan agama tersebut diliris dalam web site : badilag.net. Bedah nilai prestasi kinerja untuk pengadilan agama se Kalimantan Barat itu dipandu oleh hakim tinggi PTA Pontianak, Dr. Drs. H. Dalih Effendy, SH. MESy. Kegiatan tersebit digelar pada hari Jum’at, 18 Februari 2022 di aula PTA Pontianak dengan diikuti sekitar 45 peserta dari pimpinan, panitera dan sekretaris Pengadilan Agama se wilayah PTA. Pontianak.
Di awal kajiannya, hakim tinggi yang pernah menjabat Ketua PA. Tangerang ini, menampilkan data perolehan nilai dan renking prestasi kinerja pengadilan agama se Kalimantan Barat priode triwulan IV Tahun 2021. Renking rata-rata untuk sebelas pengadilan agama se wilayah PTA. Pontianak adalah 76,86 dengan urutan renking 11 Pengadilan Agama tersebut adalah (Kelas 1A, PA Pontianak: 47), (Kelas 1B, PA Mempawah : 87, dan PA Sambas :108). (Kelas II, PA Ketapang : 8, PA Sungairaya : 10, PA Singkawang : 17, PA Bengkayang : 84, PA Sintang : 109, PA Putusibau : 118, PA Sanggau : 121, dan PA Nangapinoh : 125).
Dalam kesempatan diskusi, KPA Ketapang dan KPA Nangapinoh mempertanyakan tentang penilaian kolom banding dan kasasi. Bagi pengadilan agama yang tidak ada perkara banding maupun kasasi tidak mendapat nilai, pada hal seharusnya dapat nilai juga karena putusannya dapat diterima oleh para pihak, hal ini menunjukkan kinerja pengadilan agama itu bagus. Menanggapi pertanyaan tersebut, Dr. Dalih, menjelaskan bahwa kolom banding dan kasasi itu, bukan ada atau tidak adanya serta bukan seberapa banyak upaya hukum itu diajukan oleh masyarakat pencari keadilan, melainkan waktu pengiriman berkas banding atau kasasi itu yang dinilai, untuk banding waktunya adalah 1 bulan (30 hari) sedang waktu kasasi (60 hari). Jika lebih dari itu waktu pengirimannya maka akan dapat nilai rendah.
Dalam diskusi bedah prestasi kinerja tersebut, banyak masukan yang disampaikan oleh naras umber sebagai tips untuk memperoleh nilai maksimal dalam penilaian oleh badilag pada setiap triwulan. Nilai SIPP jika memperoleh renking 1 maka nilainya akan 100 %, E court agar nilainya tinggi harus digenjot bagaimana caranya agar lebih banyak perkara yang masuk didaftarkan melalui e court, Mediasi juga harus maksimal, harus ada yang berhasil atau berhasil sebagian. Jangan memediasi hanya formalitas saja karena takut perkara itu waktu putusnya jadi lebih lama, padahal perhitungan perkara yang dimediasi waktu putusnya tidak termasuk waktu untuk mediasi. Untuk penilaian web site, inovasi dan juara yang mayoritas masih rendah, Dr. Dalih menguraikan, untuk Web site perlu difokuskan pada kinerja tim IT agar dikontrol update web site atas 44 menu yang tersedia. Untuk inovasi bisa dibuat meski bukan berbasis pada IT, perlu ada ide dan kreatifitas untuk meningkatkan mutu layanan. Sedangkan untuk bisa memperoleh nilai juara, harus berusaha mengejar yang terbaik dan berusaha mendapatkan piagam/sertifikat baik dari pemda, dari PTA, dari Lembaga atau instansi lain yang memberi penilaian atas kinerja pengadilan agama.
Pada bagian akhir diskusi tentang prestasi kinerja pengadilan agama yang dimoderatori oleh Dra. Hj. Malihadza, SH. MH, satu-satunya hakim tinggi perempuan, Dr. Dalih mengingatkan agar pimpinan satker bersama panitera dan sekretaris selalu mengontrol input data pada aplikasi badilag yang terbaru yaiti kinsatker, dan membangun komunikasi dengan tim validasi PTA Pontianak agar data dan eviden yang diinput bisa memperoleh nilai yang terbaik. (def)