KI Kalbar Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Tahun 2019 di PA Sanggau

Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat Melaksanakan Kegiatan Visitasi Penilaian dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Kalimantan Barat Tahun 2019 di Pengadilan Agama Sanggau, Kamis (31/10). Dalam Monev yang dilaksanakan kali ini Komisi Informasi Kalimantan Barat menurunkan Tim yang terdiri dari:
- Syarif Muhammad Herry (Ketua Komisi Informasi Prov. Kalbar);
- Lufti Faurusal Hasan (Koord. Bidang Kerjasama dan Hubal);
- Chatarina Pancer Istiyani (Koord. Bidang Penyelesaian Sengkete Informasi);
- Wiwin Sutiana (Perwakilan Diskominfo Prov. Kalbar);
- Fatmawati Nur (Perwakilan Akademisi/ Dosen Universitas Tanjungpura)
- Irvan Rachmadiinillah (Staf Komisi Informasi Prov. Kalbar);
- Habibi Aulia (Staf Komisi Informasi Prov. Kalbar).
Tim Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat langsung bergerak melakukan penilaian.Pada Penilaian kali ini berbeda dari tahun lalu dimana ada beberapa kriteria dan bobot penilaian yang terdiri dari Quisioner dengan Bobot 70 % terdiri dari : Pengembangan Website (40), Pengumuman Informasi Publik (60),Pelayanan Permohonan Informasi Publik (50), Penyediaan Informasi Publik (50). dan Pesentasi 30 % yang terdiri dari Komitmen, kordinasi dan Inovasi.
Miftahul Jannah, S.H.I. yang menjabat sebagai Penanggungjawab Informasi dalam struktur PPID PA Sanggau Penyampaikan Persentasi tentang Implementasi Keterbukaan Informasi di Pengadilan Agama Sanggau, diantaranya komitmen PA Sanggau dalam mewujudkan layanan public yang berkualitas seperti ketersediaan SDM, Peningkatan SDM tentang keterbukaan Informasi Publik, Dukungan Anggaran Untuk PPID, Koordinasi antar lembaga dalam pelayanan dan pengelolaan informasi serta Inovasi-inovasi PA Sanggau dalam pelayanan public.
setelah Presentasi disampaikan, penilaian dilakukan dengan mencecar beberapa pertanyaan kepada petugas Informasi Tim PPID dan mengecek kelengkapan Website dan Portal PPID Pengadilan Agama Sanggau. TIM Komisi Informasi juga melakukan telusur, pengecekan mulai dari kelengkapan dokumen SK PPID, Laporan Informasi, Standar Biaya Perolehan Informasi, dokumen Peraturan,Laporan Keuangan, SOP Pelayanan Publik dan dokumen lainya serta Penguasaan dalam bidang layanan informasi public, Daftar Sidang pada Monitor TV Media serta Desk Informasi dengan Layar Touchscreen tidak luput dari pantauannya.
Dalam presentasi yang dilakukan secara sistematis, efektif dan efisien Komisi Informasi Kalbar mengapresiasi sistem layanan informasi publik yang sudah dikembangkan dan dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Sanggau. Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pemeringkatan Badan Publik Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Yang dipimpin langsung Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Syarif Muhammad Herry, M.Hum.
visitasi ini merupakan tindaklanjut dari serangkaian proses monitoring dan evaluasi dalam rangka pemeringkatan Badan Publik Tahun 2019. dimana Pengadilan Agama Sanggau telah mengisi dan mengirimkan kembali self assessment question with (SAQ) beberapa waktu yang lalu. kini Pengadilan Agama Sanggau masuki tahapan visitasi.
Lebih lanjut Syarif Muhammad Herry, M.Hum. mengatakan"Ini tindaklanjut dari monev yang kita lakukan, dan kami senang visitasi ini disambut hangat oleh Ketua dan Pegawai lain yang responsif terhadap keterbukaan informasi public”. Dokumen SAQ ini memiliki bobot nilai 70%, dan Presentasi/visitasi 30%., visitasi ini untuk mengevaluasi implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang telah diterapkan oleh PA Sanggau. Komisi Informasi Kalbar ingin melihat sejauh mana implementasi itu telah diterapkan.
“Selain melihat sejauh mana implementasi keterbukaan informasi publik, kita juga mengecek dokumen dan sarana pendukung yang menunjang pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
"Secara umum saya anggap pelayanan informasi di Pengadilan Agama Sanggau cukup baik dan Nyaris Sempurna, apalagi Petugas informasinya sangat menguasai dan Informasi yang di Tampilkan pada website dan Portal PPID memenuhi seluruh item atau unsur standard visitasi Penilaian Badan Publik.," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sanggau M. Toyeb, S.Ag,.M.H. menilai kunjungan ini menjadi penyemangat bagi pengelola PPID PA Sanggau untuk terus menyajikan informasi kepada masyarakat. Ia menambahkan selama ini, PPID PA Sanggau telah dikelola secara transparan dan akuntabel. Masyarakat bisa mengakses langsung informasi yang dibutuhkan melalui website www.pa-sanggau.go.id dan Portal PPID PA Sanggau www.ppid.pa-sanggau.go.id atau aplikasi smartphone yang dapat diunduh di PlayStore. Melalui terobosan ini, diharapkan masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan hingga melaporkan keberatannya.
Beliau menambahkan dengan kegiatan visitasi ini, merupakan evaluasi bagi PA Sanggau Untuk lebih termotivasi dalam memberikan pelayanan informasi publik yang lebih baik sehingga dalam melakukan tanggung jawabnya dalam penyediaan, pendokumentasian, pengamanan informasi, dan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan optimal kepada masyarakat.(Arf)