Ketua PTA Surabaya Raih Gelar Doktor
Suasana sidang terbuka Ketua PTA Surabaya, Muhammad Rum Nessa dalam program Doktor Ilmu Hukum di Unisba
Bandung | pta-jakarta.go.id (1/5/2013)
Universitas Islam Bandung kembali melahirkan Doktor dibidang hukum dari lingkungan peradilan agama. Adalah M. Rum Nessa yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah resmi menyandang gelar Doktor dibidang hukum dari Universitas Islam Bandung pada hari Rabu 1 Mei 2013 di auditorium kampus Pasca Sarjana UNISBA, Bandung.
Turut hadir pada acara Sidang Terbuka Ujian Disertasi ini, mantan Ketua Mahkamah Agung RI yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pers , Prof. Bagir Manan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Khalilurrahman, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Chatib Rasyid, dan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.
Dr. H. Muhammad Rum Nessa, S.H., M.H., sedang mempertahankan disertasinya dihadapan penguji di Unisba, Bandung
Disertasi berjudul Metode dan Prospek Penyelesaian Perkara Perselisihan Hubungan Industrial menurut Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 “Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI mengenai Perselisihan hak dan Pemutusan Hubungan Kerja” ini bertepatan dengan perayaan “May Day” (hari buruh) yang terasa semakin hangat dengan judul yang diusung diatas.
Mantan Sekretaris MA tersebut berhasil mempertahankan disertasi tersebut dihadapan sidang terbuka Universitas Islam Bandung dengan raihan Sangat Memuaskan.
Sehari sebelumnya dalam acara Diskusi yang diselenggarakan oleh Badilag MA-RI, Presiden Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Andi Syamsu Alam, pernah mengutarakan bahwa hal ini adalah salah satu kemajuan dunia peradilan agama di Indonesia dengan semakin banyak lahirnya Doktor dari kalangan peradilan agama.
Mantan Ketua MA yang juga Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. H. Bagir Manan, didampingi Ketua PTA Jakarta, Khalilurrahman serta Ketua PTA Semarang, Drs. H. Wildan Suyuti, S.H., M.H.,
Hal ini menandakan Sumber Daya Manusia peradilan agama tidak habis dan selalu bertambah serta senantiasa mengisi perjalanan peradilan agama Indonesia ke depan dengan gemilang. Dan tentunya, hal ini bisa menjadi jawaban yang diplomatis bahwa pernyataan salah seorang pengacara senior Indonesia yang mendiskreditkan dunia peradilan agama Indonesia terbantahkan dengan kenyataan sumber daya manusia yang dimiliki peradilan agama kini.[374_file]