Ketua PTA Semarang Lakukan Pembinaan di PA Boyolali
KPTA disambut KPA Boyolali
Boyolali | pta-semarang.go.id,
Bertempat di ruang pertemuan Pengadilan Agama Boyolali, Senin 4 Februari 2013 telah dilaksanakan pembinaan dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Acara yang dihadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta karyawan/karyawati Pengadilan Agama Boyolali itu dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Acara dibuka dan dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Boyolali, Dra. Hj. Andi Muliany Hasyim, SH.,MH.,MSI dengan bantuan LCD, Bu Andi (begitu biasa dipanggil) menyampaikan prolognya mengenai kondisi terkini Pengadilan Agama Boyolali, mulai dari fisik bangunan, SDM, perkara yang ditangani sampai dengan kendala dan hambatan yang dihadapi.
Lebih lanjut Bu Andi yang telah 5 tahunan ‘nggula wentah’ PA Boyolali menyampaikan, dengan jumlah personil yang hanya 24 orang, (sudah termasuk 5 orang hakim yang 2 diantaranya dalam kondisi sakit) maka bisa dibayangkan betapa sangat menguras pikiran untuk mencari cara bagaimana dengan personil yang ada dapat menyelesaikan tugas pokok dan fungsi peradilan yang semakin hari perkara tidak semakin berkurang malah semakin bertambah, dicontohkan bulan Januari 2013 saja sudah masuk perkara 200-an. Hal itulah yang diharapkan mendapat solusi kedepannya, sehingga antara jumlah personil dengan perkara yang ada akan ideal.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Drs. H. Wildan Suyuthi Musthofa, SH,MH yang untuk pertama kali mengunjungi Pengadilan Agama Boyolali semenjak bertugas di PTA Semarang mengawali pembinaannya dengan pertanyaan “apakah Pengadilan Agama Boyolali sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada ?“ Sebelum mendapatkan jawabannya, Pak Wildan menyampaikan betapa pentingnya warga peradilan harus faham akan 3 (tiga) fungsi peradilan.
Pengadilan Tinggi Agama selaku “Kawal Depan” Mahkamah Agung RI beserta Pengadilan Agama se Jawa Tengah harus dapat melaksanakan 3 (tiga) fungsi tersebut, fungsi yang pertama, Perencanaan, kedua Pelaksanaan dan yang ketiga Pengawasan. Dalam hal Perencanaan, segala sesuatu harus direncanakan secara matang, kemudian dibuat schedule kegiatan, direncanakan kegiatannya apa ?, kapan ?, dimana ? pesertanya siapa ?, biayanya berapa ? dari mana anggarannya ? Semuanya harus direncanakan jauh-jauh hari, kemudian setelah direncanakan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, baik waktunya, tempatnya, obyek/pesertanya, anggaran biayanya dsb.
Setelah dilaksanakan harus diawasi, disini peran pengawasan melekat sangat diperlukan. Apakah semua kegiatan sudah sesuai dengan perencanaan ?, apakah sudah dilaksanakan ?, apakah sudah dipertanggung jawabkan dan dilaporkan ? disini pimpinan harus dapat memerankan ketiga fungsi tersebut. Pak Wildan yakin dengan “One Door System” (Sistem satu pintu) yang diterapkan oleh Ketua Pengadilan Agama dan dibantu oleh Wakil Ketua, Panitera/Sekretaris beserta jajarannya maka tujuan yang akan dicapai pasti akan cepat terwujud.
KPTA bersama KPA dan WKPA Boyolali
Hubungannya dengan bidang kesekretariatan, Pak Wildan menyampaikan, sekarang usulan kepegawaian sudah tidak perlu lagi dengan berkas fisik namun cukup dengan e-Dokumen atau Arsip Data Komputer (ADK) yang dikirim melalui e-mail atau online Aplikasi SAPK BKN. Sehingga seluruh PNS harus melengkapi data-data yang diminta untuk diinput ke Aplikasi tersebut kalau tidak ingin menyesal di kemudian hari. Jangan sampai hanya gara-gara data yang tidak lengkap mengakibatkan kenaikan pangkat tidak dapat diproses.
Untuk penyerapan anggaran harus benar-benar diperhatikan, karena hal ini berakibat langsung dengan Laporan Keuangan (LK) Mahkamah Agung RI, terkait dengan reward dan punishment anggaran, alhamdulillah penyerapan anggaran TA 2012 kita mencapai 98 %, angka yang tinggi dibanding dengan kementerian/ lembaga yang lain. Semoga dapat menyumbangkan LK MA-RI TA 2012 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Dalam hal penangan perkara, Pak Wildan menyampaikan, bahwa Pengadilan Agama melaksanakan Sidang Contensiusa, perkara sengketa yang disitu ada perlawanan, maka diharapkan seluruh komponen peradilan agama terutama para hakim agama yang memeriksa serta mengadili perkara serta kepaniteraan harus menerapkan Hukum Acara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan begitu akan diperoleh hasil produk putusan yang adil sehingga tidak ada para pihak yang merasa dirugikan apalagi sampai membuat pengaduan.
Kaitannya dengan tugas pokok dan fungsi peradilan maka menjadi harga mati bagi pimpinan pengadilan untuk menerapkan manajemen 3 M (Man, Money and Material) :
- Manajemen SDM, disini pimpinan dituntut mempunyai daya inovasi yang tinggi, dapat mencari solusi bagaimana caranya agar pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik, cepat dan tepat waktu meskipun dengan personil yang sangat terbatas;
- Manajemen Keuangan, bagaimana merencanakan anggaran, menerapkan anggaran yang ada secara efisien dan efektif sehingga kegiatan perkantoran dapat berjalan dengan baik dan lancar ;
- Manajemen Sarana dan Prasarana, dalam hal ini pimpinan harus dapat mengatur sarana dan prasarana yang ada untuk menunjang tugas-tugas peradilan dalam melayani para pihak berperkara dan memberi kenyamanan bagi para pegawai.
Lebih lanjut Pak Wildan menegaskan, dalam manajemen modern sangat bergantung pada kemampuan SDM yang profesional, kompeten, disiplin dan konsisten. Untuk itu aparatur peradilan agama diharapkan mempunyai kompetensi, konsistensi dan konsidensi. Kompetensi terhadap independensi peradilan, karena tupoksi kita menegakkan hukum dengan kemandirian peradilan.
Dalam kaitannya Reformasi Birokrasi, diingatkan kembali mengenai program prioritas peradilan agama untuk diimplementasikan di Pengadilan Agama Boyolali yakni ada 7, pertama Penyelesaian Perkara, kedua Pembenahan Managemen, ketiga Pengelolaan Website, keempat Pelayanan Publik, kelima Implementasi SIADPA, keenam Pengawasan dan ketujuh Justice for All yang meliputi Perkara Prodeo, Sidang Keliling dan Posbakum.
Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Staf
Mengakhiri pembinaannya Pak Wildan mengingatkan kembali agar aparatur peradilan agama menjadi “orang yang tahu kalau dirinya tahu akan pekerjaannya jangan sampai menjadi orang yang tidak tahu kalau dirinya tidak tahu (tentang pekerjaannya) ”
Acara yang disertai dengan tanya jawab tersebut berlangsung selama lebih kurang 2,5 jam dan diakhiri dengan do’a yang dipimpin oleh Drs. H. Asrori, SH,MH. (Sgt-b@gkeu).