Ketua PTA Semarang: Aparat Peradilan Agama Adalah PNS Plus
Wonogiri l pta-semarang.go.id,
Aparatur peradilan agama adalah PNS Plus. Di samping mendapat penghasilan atau uang, aparat peradilan agama juga mendapat pahala kebaikan karena menegakkan Hukum Islam juga.
Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang di hadapan para hakim, pejabat, pegawai, karyawan-karyawati dan pensiunan pegawai Pengadilan Agama Wonogiri dalam acara pembinaan dan silaturahmi di kantor PA Wonongiri, Senin (25/2/2013).
Memandu acara, Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Drs. Zainal Arifin, SH,MH menyampaikan secara singkat sejarah dan kondisi Pengadilan Agama Wonogiri, mulai dari fisik bangunan, jumlah SDM, perkara yang ditangani sampai dengan kendala dan hambatan yang dihadapi.
Dengan personil yang hanya berjumlah 24 orang (5 orang hakim) dan 8 orang karyawan kontrak maka aparatur PA Wonogiri harus bekerja ekstra keras untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi peradilan yang setiap tahun rata-rata menangani perkara tidak kurang dari 1.800 perkara.
Dengan jumlah SDM yang sangat minim tersebut, Drs. Zainal Arifin, SH,MH menyampaikan permohonan untuk diprioritaskan dalam hal penambahan SDM baik di kepaniteraan maupun kesekretariatan, agar tercapai rasio ideal antara jumlah SDM yang ada dengan beban kerjanya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Drs. H. Wildan Suyuthi Musthofa, SH,MH yang untuk kali pertamanya mengunjungi Pengadilan Agama Wonogiri setelah 25 tahun meninggalkan Wonogiri untuk bertugas menjadi KPA Surakarta, KPA Jakarta Barat, Kapusdiklat MA-RI, WKPTA Jakarta, KPTA Bengkulu dan kemudian menjadi KPTA Semarang.
“Pada hari ini saya sangat bahagia sekali dapat bersilaturahmi dengan jajaran Pengadilan Agama Wonogiri, rekan kerja dahulu, dan kolega saya, banyak kenangan di Wonogiri karena semenjak tahun 1976 menjadi CPNS, PNS Hakim, Wakil Ketua, kemudian menjadi Ketua semua di Pengadilan Agama Wonogiri, sehingga hidup saya tidak dapat terpisahkan dengan Kota Wonogiri”, demikian Drs. H. Wildan Suyuthi Musthofa, SH,MH dalam mengawali pembinaannya.
Di era Reformasi Birokrasi atau di zaman perubahan besar pada paradigma pengelolaan pemerintahan seperti sekarang ini kita harus mampu melakukan perubahan mindset, pola pikir kita, dulu kita minta dilayani sekarang harus melayani, untuk mencapai hal tersebut kita harus mempunyai 3 (tiga) hal :
- Ide, yaitu konsep, perencanaan yang matang, segala hal harus dikonsep dan direncanakan dengan sebaik-baiknya;
- Organisasi, sebagai alat untuk mencapai tujuan dari konsep atau perencanaan dengan manajemen M-3 : Man, Money and Material;
- Pengawasan yang ketat, fungsi dari hakim pengawas bidang (Hawasbid) agar dimaksimalkan untuk mengetahui pekerjaan kita sudah sesuai aturan perundang-undangan atau belum .
Dalam hal mengelola perkantoran, seorang pimpinan harus dapat menerapkan manajemen M-3 (Man, Money and Material), yaitu :a. Manajemen SDM, pimpinan dituntut mempunyai daya inovasi yang tinggi, dapat mencari solusi bagaimana caranya agar pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik, cepat dan tepat waktu meskipun dengan SDM yang sangat terbatas; b. Manajemen Keuangan, pimpinan harus dapat merencanakan anggaran, menerapkan anggaran yang ada secara efisien dan efektif sehingga kegiatan perkantoran dapat berjalan dengan baik dan lancar ;c. Manajemen Sarana dan Prasarana, dalam hal ini pimpinan harus dapat mengatur sarana dan prasarana yang ada untuk menunjang tugas-tugas peradilan dalam melayani para pihak berperkara dan memberi kenyamanan bagi para pegawai.
Untuk melaksanakan akselerasi atau percepatan dalam segala hal, aparatur peradilan dituntut dapat melaksanakan tugas dengan ‘4 to be’, :
- To be quick, melaksanakan tugas dengan lebih cepat, lebih singkat sehingga segala sesuatunya menjadi cepat diselesaikan;
- To be easy, pengenaan biaya perkara yang lebih murah, sehingga terjangkau oleh semua kalangan para pencari keadilan;
- To be plain, penanganan perkara yang lebih simpel, lebih sederhana dan tidak berbelit-belit;
- To be better, hasil pekerjaan harus lebih baik dari yang kemarin, dari hari ke hari hasil pekerjaan kita harus lebih baik.
Tidak bosan-bosannya dalam setiap kesempatan, kaitannya dengan tugas pokok dan fungsi peradilan agama, Drs. H. Wildan Suyuthi Musthofa, SH,MH selalu mengingatkan 7 (tujuh) Program Prioritas Pengadilan Agama, yaitu :
Program Penyelesaian Perkara;
- Program Manajemen SDM;
- Program Pengelolaan Website;
- Program Pelayanan Publik dan meja Informasi di Pengadilan;
- Program Implementasi SIADPA;
- Program Justice for All yang terdiri dari Perkara Prodeo, Sidang Keliling dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum);
- Pengawasan
Diakhir pembinaannya Drs. H. Wildan Suyuthi Musthofa, SH,MH berharap agar aparatur peradilan agama memiliki personalitas yang kuat, memiliki kematangan Intelektual, Integritas dan Moralitas yang tinggi sehingga menjadi aparatur peradilan agama yang berkualitas dan selalu berperilaku terpuji (akhlaqul karimah).
Setelah pembinaan selesai kemudian dibuka sesi tanya-jawab yang dimanfaatkan oleh para pensiunan, hakim dan pegawai untuk menyampaikan pertanyaan, yang diantaranya dari Sdr. Kardiman,SH (Advokat) bagaimana mengoptimalkan peran advokat yang berasal dari lingkungan agama atau sarjana syari’ah untuk berperkara di peradilan, di bidang administrasi yudisial disampaikan Drs. Munfarikin,SH tentang masalah seputar tabayun dan di bidang IT, Hapsari P,S.Kom menyampaikan harapan agar ada kebijakan dari atas tentang Struktur Organisasi IT yang baku serta penanggung jawab bidang tugasnya. (Sgt_b@gkeu).