Ketua PTA Samarinda :Masalah Kecermatan Dalam Pembuatan Putusan

Tampak Ketua Pengadilan Tinggi Agama SamarindaDrs. H.M. Yamin Awie, SH., MH. saat memberikan arahan,didampingi oleh Wakil Ketua Drs.H. Shofrowi, SH., MH. danPanitera/Sekretaris Drs. M. Darman Rasyid, SH., MH.
Samarinda | www.pta-samarinda.net
Hari Senin tanggal 01 Desember 2014 pukul 10.00 Wita bertempat di Aula Lantai 2 Pengadilan Tinggi Agama Samarinda diadakan Acara Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Ketua PTA Samarinda dengan menyampaikan hasil Rapat Koordinasi KPTA Seluruh Indonesia. Acara dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, Panitera/ Sekretaris, Pejabat Struktural dan fungsional Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
Acara Rapat diawali dengan penyampaian hasil Rapat Koordinasi KPTA Seluruh Indonesia yang diadakan dari tanggal 24 s/d 26 November 2014 di Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Drs. H.M. Yamin Awie, SH., MH. Dalam rapatnya Beliau menyampaikan bahwa ada beberapa Masalah Kecermatan Dalam Menangani Perkara dan Pembuatan Putusan antara lain ;
- Hakim Tinggi harus lebih cermat dan hati-hati dalam memeriksa perkara banding jangan asal menguatkan putusan Pengadila Agama dengan membenarkan pertimbangan hukumnya padahal pertimbangan tersebut belum tentu benar (salah fatal)
- Permasalahan Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan dibidang Ekonomi Syari’ah seharusnya Pengadilan Agama melaksanakan Eksekusi, bukan diproses seperti Perkara biasa.
- Permasalahan Eksekusi Real terhadap Pembagian Harta Bersama atau Waris lihat Rumusan RAKERNAS di Palembang tahun 2009.
- Tentang proses pembatalan penetapan ahli waris adalah diajukan ke Pengadilan Agama dengan menjadikan yang semula Perkara Voulunter menjadi Perkara Kontentius, sehingga bagi pihak yang tidak puas bisa mengajukan Banding atau Kasasi.
Permasalahan yang lain ;
- Usia maximal untuk menjadi Hakim Tinggi 62 Tahun
- Web harus selalu aktif dan selalu diupdate
- Sisa perkara yang melebihi 5 bulan masih banyak maka harus mendapat perhatian Ketua Pengadilan.
- LHKPN bagi para Hakim, harus segera dibuat dan harus selesai akhir desember 2014.
- Jika ada prestasi di daerah agar dilaporkan ke Badilag untuk bahan laporan Tahunan Mahkamah Agung RI
Tampak para Peserta Saat mengikuti Rapat Koordinasi
Setelah penyampaian Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda kemudian acara diakhiri dengan tanya jawab dari peserta rapat.