logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PTA Pontianak Menyerahkan 10 Penghargaan Lomba

Pontianak | www.pta-pontianak.go.id

Tepat  pukul 9 pagi waktu setempat tanggal 10 November 2014 rapat koordinasi (Rakor) Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dimulai, bertindak selaku moderator adalah Panitera/Sekretaris. Dalam pengantarnya beliau mengatakan bahwa adapun rapat koordinasi ini bermaksud untuk menyampaikan hasil rapat koordinasi para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama se Indonesia di Bandung pada bulan Juni yang lalu. Hadir dalam acara ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama, para Hakim Tinggi,  para Ketua, Wakil Ketua dan  Panitera Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Pontianak serta pejabat Struktural dan Fungsional Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. 

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Drs. Bahrussam Yunus, SH.,MH menyampaikan bahwa hasil rapat kerja para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama se Indonesia adalah lebih menekankan pada kwalitas putusan, yang mana sebaiknya para hakim saat membuat putusan untuk menghindari sistem copy paste, meski kasus perceraian sama, namun pertimbangan hukum harus dibuat sendiri. bahkan pernah terjadi nomenklatur ( nama Pengadilan ) tidak sempat diganti sehingga turut terbawa dalam putusan yang dibuat, hakim tidak akan berkembang jika model copy paste dibuat sebagai kegiatan rutin saat membuat putusan.

Lanjut beliau hakim harus membuat pertimbangan putusan sendiri, dalam pertimbangan hukum tersebut harus akurat, jelas dan terstruktur, apalagi dalam pertimbangan perkara kebendaan seperti waris dan hibah.  Pertimbangan hukum sangatlah pengaruh terhadap amar putusan, dalam amar putusan harus dicantumkan dengan jelas, jangan menggunakan kata “kurang lebih” dalam menyebutkan ukuran pada perkara waris dan hibah. Yang perlu diperhatikan dalam perkara hibah adalah surat-surat yang berhubungan dengan hibah, kewenangan Pengadilan Agama hanya sebatas materi hibah, apabila hibah dibatalkan maka surat-surat tidak turut dibatalkan, karena kewenangan untuk membatalkan surat adalah Pengadilan Tata Usaha Negara. Point berikutnya yang menjadi catatan beliau adalah jika ada perkara kasasi untuk bukti baru (novum) yang disumpah adalah pemohon kasasi dan bukan penemu novum.

Khusus perkara cerai bagi anggota Polisi dan ABRI sedapat mungkin mengikuti aturan intern Polisi dan ABRI. Aparat Pengadilan berusaha semaksimal agar tidak bertemu dengan para pencari keadilan dan para hakim dalam proses persidangan hindari pembicaraan diluar konteks perkara.

Dalam kesempatan ini beliau juga menyampaikan tindak lanjut hasil eksaminasi, yang pada pokoknya terdapat tiga tipe, yaitu ada Pengadilan Agama yang belum menanggapi, ada juga yang telah menanggapi namun hanya sebatas rencana dan ada juga yang telah dan sudah dilaksanakan sebagian, berdasarkan evaluasi tersebut, maka rencana eksaminasi pada bulan Desember diundur menjadi bulan Maret 2015 sekaligus menjadi salah satu program di  tahun 2015. Target kita adalah masalah administrasi bisa tuntas 100% dan untuk enam bulan ke depan masuk pada tehnis putusan.

Beliau juga mengevaluasi apa yang terjadi pada bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober 2014, yang harus diperbaiki adalah sidang keliling, untuk sidang keliling harus dilaksanakan secara optimal dan ada Pengadilan Agama yang melaksanakan sidang sementara Penetapan Majelis Hakim belum ditandatangani oleh Ketua Pengadilan, Penetapan Majelis Hakim belum ditandatangani oleh Ketua Majelis.

Wakil Ketu Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Dr. Hj. Djazimah Muqoddas, SH.,M.Hum menyampaikan bahwa hasil  rakor di Bandung juga menegaskan agar unsur pimpinan Pengadilan Agama jangan pecah, harus bisa bekerja sama dan disampaikan pada Pengadilan Agama yang telah mendapat prestasi agar jangan puas dengan prestasi tersebut tapi tingkatkan agar lebih baik lagi. Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Pontianak menyampaikan pesan dari Sekretrais Mahkamah Agung bahwa apabila ada Bawas yang turun ke Pengadilan Agama, namun bukan yang dituju, maka mereka hanya akan melihat absen, kebersihan dan IT, oleh karena Pengadilan Agama harus tetap siap.

Setelah penyampaian hasil rakor, dilanjutkan dengan pemberian piagam masing-masing sebagai berikut :

  1. Pengadilan Tinggi Agama Pontianak meraih peringkat harapan kedua dalam lomba bidang implementasi dan kelengkapan data pada aplikasi SIMPEG dan E-Doc tingkat MS.Aceh/PTA tahun 2014.
  2. Pengadilan Agama Mempawah meraih peringkat sepuluh besar dalam lomba bidang implementasi dan kelengkapan data pada aplikasi SIMPEG dan E-Doc tingkat MS.Aceh/PTA tahun 2014.
  3. Naffi, S.Ag.,MH wakil Panitera Pengadilan Agama Pontianak meraih peringkat terbaik ketiga dalam lomba bidang penulisan karya ilmiah untuk kategori kepaniteraan di lingkungan Pengadilan Agama tahun 2014.
  4. Pengadilan Agama Bengkayang meraih peringkat dalam lomba bidang implementasi dan kelengkapan data dengan nilai 100% pada aplikasi SIMPEG dan E-Doc di tingkat MS/PA tahun 2014.
  5. Pengadilan Agama Sambas meraih peringkat dalam lomba bidang implementasi dan kelengkapan data dengan nilai 100% pada aplikasi SIMPEG dan E-Doc di tingkat MS/PA tahun 2014.
  6. Pengadilan Agama Sanggau meraih peringkat dalam lomba bidang implementasi dan kelengkapan data dengan nilai 100% pada aplikasi SIMPEG dan E-Doc di tingkat MS/PA tahun 2014.
  7. Pengadilan Agama Putusibau meraih peringkat dalam lomba bidang implementasi dan kelengkapan data dengan nilai 100% pada aplikasi SIMPEG dan E-Doc di tingkat MS/PA tahun 2014.
  8. Pengadilan Agama Ketapang meraih peringkat dalam lomba bidang implementasi dan kelengkapan data dengan nilai 100% pada aplikasi SIMPEG dan E-Doc di tingkat MS/PA tahun 2014.
  9. Pengadilan Agama Mempawah meraih peringkat terbaik dalam lomba bidang Implementasi SIADPA Plus di tingkat MS/PA Wilayah masing-masing tahun 2014.
  10. Pengadilan Agama Sanggau meraih peringkat terbaik dalam lomba bidang Pemanfaatan Website di tingkat MS/PA Wilayah masing-masing tahun 2014.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice