Ketua PTA Pontianak dan Rektor IAIN Pontianak Menandatangani MOU

Pontianak | www.pta-pontianak.go.id
Acara penandatanganan MOU antara Pengadilan Tinggi Agama dan Institut Agama Islam Negeri Pontianak tepat pukul 9.00 WIB dimulai yang dipandu oleh protokol Ibu Tuti Yuliarti, SH hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, para Hakim Tinggi, seluruh pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Tinggi Agama Pontianak serta Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas I-A Pontianak beserta jajarannya, Rektor IAIN beserta jajaran dan Mahasiswa fakultas Syari’ah.
Diawal sambutan Rektor IAIN Dr. H. Hamka Siregar, M.Ag mengatakan saya datang ke Pengadilan Tinggi Agama seperti di rumah sendiri, karena sebelumnya Peradilan Agama adalah saudara kandung kita. Kerja sama ini sangat diperlukan untuk membina Mahasiswa kita dan untuk membina umat Islam di Pontianak, karena Posbakum sasarannya adalah masyarakat Islam yang kurang mampu dan belum mendapat akses tentang Peradilan, namun secara tidak langsung Posbakum juga sudah turut membina dan memperkuat ukhwa Islamiyah, Pengadilan Tinggi Agama dan Institut Agama Islan Negeri di Pontianak adalah aset umat Islam, diakhir sambutan beliau menyampaikan bahwa kerja sama ini perlu ditingkatkan.
Diawal sambutan Ketua Pengadilan Agama Pontianak Drs H. Bahrussam Yunus, SH.,M.H menyampaikan saat saya menerima kedatangan Rektor dan rombongan seperti menerima saudara kandung sendiri, benar apa yang disampikan Rektor bahwa tadinya kita saudara kandung dan kerja sama ini adalah bentuk persaudaran kita.
Beliau mengucapan terima kasih kepada Rektor dan jajarannya telah menyambut baik kerja sama ini dan terima kasih juga atas penjelasan Rektor dalam sambutannya sebagai tambahan ilmu pengetahuan bagi kita. Memang proses kerja sama ini merupakan pendidikan dan pengajaran kepada Mahasiswa dan kami di Pengadilan Tinggi Agama siap membantu IAIN dalam membina Mahasiswa dan sekaligus membina umat Islam di Pontianak. Ini merupakan awal yang baik, meski kerja sama ini merupakan lanjutan tahun sebelumnya dan harus lebih insentif.
Dalam evaluasi Ketua Pengadilan Tinggi Agama menyampaikan teknis pembuatan gugatan dan menjelaskan tentang PERMA No 1 Tahun 2014 tentang Posbakum, penjelasan tersebut untuk mengevaluasi dan memberikan masukkan kepada pihak Pengadilan Agama Pontianak sebagai pihak yang memiliki anggran Posbakum dan juga kepada IAIN sebagai mitra Pengadilan Agama Pontianak, beliau lebih menggarisbawahi kepada pengawasan pihak Pengadilan Agama Pontianak kepada Posbakum, dimana pengawasan dilakukan 3 (tiga) bulan sekali, disamping itu Wakil Ketua PengadilanTinggi Agama Dr. Hj.Djazimah Muqoddas, SH.,M.Hum menambahkan bahwa evaluasi kali ini untuk jadi perhatian tentang perkara gugatan yang dapat dikomulasi yaitu apa yang ada dipetitum harus ada di posita.
Kesempatan ini juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Pontianak turut memberikan evaluasi mengenai harta bersama dan izin atasan, sementara evaluasi dari Panitera / Sekretrais Pengadilan Tinggi Agama lebih ditekankan kepada teknis kontrak antara Pengadilan Agama Pontianak dan pihak mitra IAIN dan diharapkan Wakil Panitera Pengadilan Agama Pontianak agar dapat mengawasi jalannya Posbakum karena Wakil Panitera merupakan koordinator di Kepaniteraan.
Evaluasi ini disambut antusias oleh pihak IAIN, mereka lebih banyak mengajukan pertanyaan baik yang bersifat teknis maupun bagiaman sikap posbakum dalam menghadapi para pencari keadilan. Kegiatan evaluasi ini berakhir pada pukul 13.00 WIB diakhiri dengan salaman dan makan siang bersama. (Tomi)