Ketua PTA. Palu dan Sekretaris PTA. Palu Lakukan Observasi/Wawancara APM dan Pembinaan di PA. Donggala
Palu||www.pta-palu.go.id
Rabu (27/10/2021), Ketua PTA. Palu, Dr. Drs. H. Syahril, S.H.,M.H. dan Sekretaris PTA. Palu, Sutarno, S.H.,M.H. melakukan observasi/wawancara Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) dan pembinaan di Pengadilan Agama Donggala.
Di hadapan seluruh hakim dan pegawai PA. Donggala, H. Syahril menyampaikan hal terkait Sasaran Mutu yang meliputi Plan, Do, Check dan Act.
“Semua tahap pada sasaran mutu ini merupakan satu entitas yang tidak terpisahkan, saling berkaitan satu sama lain untuk mencapai target mutu yang diharapkan sesuai harapan pelanggan”,ujarnya.
Terkait hal tersebut, urainya lebih lanjut, implementasi Sasaran Mutu merupakan kunci peningkatan pelayanan kepada masyarakat guna meraih Zona Integritas WBK dan WBBM.
“Sasaran Mutu yang diimplementasikan dengan baik pada akhirnya akan memberi output pelayanan yang memuaskan dan berimplikasi pada meningkatnya penilaian kinerja triwulan satker oleh Badilag dan peningkatan rangking SIPP”,imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, Sutarno menjelaskan tentang Risk Register yang merupakan rincian resiko-resiko yang telah diidentifikasi bersama dengan analisis dan bagaimana resiko tersebut akan diperlakukan.
“Risk Register ini harus dipahami oleh semua stakeholder bukan hanya pimpinan, dimana dengan pengelolaan resiko yang baik maka sasaran mutu yang merupakan target kerja mutu yang dicapai oleh satker baik dari level tertinggi sampai level terendah dapat tercapai”,jelasnya.
Lebih lanjut, Sekretaris kelahiran Ledokdawan, Jawa Tengah tersebut menyampaikan bahwa pengelolaan risk register yang baik dan penetapan sasaran mutu yang realistis perlu didukung dengan menetapkan manual mutu yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) bahkan internasional atau dikenal dengan ISO 9001 : 2008.
“PA. Donggala sendiri telah memiliki kebijakan mutu yang merupakan dokumen pernyataan formal pimpinan dan semua jajarannya mengenai komitmen pengelolaan mutu produk layanan, selanjutnya kebijakan mutu tersebut harus didukung dengan sasaran mutu yang terukur untuk memastikan pencapaian kebijakan mutu”,imbuhnya.
Dalam ranah Akreditasi Penjaminan Mutu (APM), jelasnya lebih lanjut maka rohnya adalah penerapan siklus PDCA (Plan, Do, Check, Action).
“Plan yaitu merencanakan, DO yaitu melaksanakan, Check yaitu melakukan monitoring dan Act yaitu tindak lanjut hasil monitoring. Yang menjadi catatan adalah bahwa rata-rata kelemahan satker pada poin Check dan Act dimana dalam tataran praktis dua siklus ini kerap dilupakan atau tidak diperhatikan atau dikelola”,urainya.
Pembinaan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan sidak, observasi dan wawancara implementasi APM yang dilakukan oleh Ketua PTA. Palu dan Sekretaris PTA. Palu sekaligus sebagai lead assessor Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. (IM).