Ketua PTA Palangka Raya Lakukan Audit Panitera dan Pembinaan di PA Sampit
Sampit | www.pa-sampit.go.id
Sehubungan dengan adanya Pengangkatan/Pemindahan Jabatan Kepaniteraan di Lingkungan Badan Peradilan Agama, yang mana termasuk diantaranya Drs. Saraji Panitera Pengadilan Agama Sampit mutasi menjadi Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Bun, maka pada hari Kamis, 20 Oktober 2016 berdasarkan Surat Tugas Nomor: W16-A/1226/KP.04.6/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya memberikan tugas kepada:
1. Drs. Sarif Usman, S.H., M.H. (Ketua PTA Palangka Raya);
2. Drs. Darmadi (Panitera PTA Palangka Raya);
3. Mauliannor, S.Ag. (Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga PTA Palangka Raya);
4. Ahmad Luthfi, S.H.I. (Staf Panitera Muda Hukum PTA Palangka Raya).
Melaksanakan Audit terhadap Panitera Pengadilan Agama Sampit sekaligus Pembinaan. Audit dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pertanggungjawab Berkas Perkara dan Keuangan Pihak Ketiga Dalam Rangka Serah Terima Jabatan Ketua dan Panitera Pengadilan jo. Surat Dirjen Badilag Nomor 1471/DjA/KU.00/V/2008 tanggal 09 Mei 2008.
Adapun hal-hal yang diaudit adalah yang terkait dengan Keadaan Berkas Perkara dan Keuangan Pihak Ketiga antara lain: sisa perkara dan keadaan keuangannya, keuangan perkara yang masih dalam upaya hukum, keuangan perkara yang telah diputus belum sidang pengucapan Ikrar Talak dan keuangan perkara yang telah diputus belum dilaksanakan Pemberitahuan Isi Putusan. Audit dilaksanakan dengan cara mewawancarai langsung pihak yang terkait dan memeriksa Berkas Perkara, Register-register perkara serta buku-buku Keuangan Perkara.
Selesai pelaksanaan Audit, dilanjutkan dengan Pembinaan oleh KPTA Palangka Raya Bapak Drs. Sarif Usman, S.H., M.H. yang baru dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 September 2016. Pembinaan dimulai pada pukul 13.30 WIB, bertempat di Aula PA Sampit yang dihadiri oleh Ketua, para Hakim, Panitera, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta seluruh staf.
Dalam arahannya, beliau menyampaikan hal-hal antara lain sebagai berikut: Bahwa sebagai Ketua PTA Palangka Raya yang baru akan melanjutkan kebijakan yang lalu, melaksanakan PERMA RI No. 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya, PERMA RI No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya, peningkatan pelayanan publik pada masyarakat pencari kedailan, Standar Operasional Prosedur (SOP) itu sangat penting ada dimiliki oleh satker. Sekarang sudah ada Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS MARI) yang sudah dilaunching untuk pengawasan, pemantauan panggilan, pelayanan publik, sidang semuanya ada yang memantau.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa PTA Palangka Raya sekarang sedang mempersiapkan untuk mendapatkan ISO atau akreditasi, dan untuk Pengadilan Agama se Kalteng yang belum mendapatkan ISO, namun jika melaksanakan Tupoksi sesuai dengan SOP maka bisa seperti sudah mendapatkan ISO. Untuk Pejabat dan staf Peradilan Agama se Klateng yang sudah membuat LHKPN dan LHKASN agar dapat menyimpan bukti resi pengirimannya. (Tim IT PA Sampit)