Ketua PTA Palangka Raya Kunjungi PA Kuala Pembuang

Nampak KPTA Palangka Raya, Dr. H. Samparaja, S.H.,M.H saat melakukan pembinaan di Pengadilan Agama Kuala Pembuang
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
pa-kualapembuang Dalam kunjungan perdananya ke Pengadilan Agama Kuala Pembuang Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Dr. H. Samparaja, S.H.,M.H. mengingatkannya pada nostalgia masa lalu saat bertugas pertama kali di Pengadilan Agama Serui, kabupaten Kepulauan Yapen, Propinsi Irian pada tahun 1994. Setelah melihat langsung kondisi Kantor PA Kuala Pembuang yang merupakan pinjaman dari Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan. Menurutnya walaupun kondisi kantor yang relatif kecil, namun bisa tertata rapi, bersih dan menyenangkan. Dibanding saat bertugas di Kepulauan Yapen Papua yang hanya memiliki 3 (tiga) pegawai dengan 2 (dua) buah meja dan kursi. Kenangnya pada Selasa (11/08/2020).
Sebelum kegiatan pembinaan berlangsung KPA Kuala Pembuang Roni Fahmi, S.Ag.,M.A selaku moderator sekaligus pemandu acara menyampaikan ungkapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Bapak KPTA Palangka Raya Dr. H. Samparaja, S.H.,M.H dan rombongan berkenan datang mengunjungi kami untuk memberikan pembinaan kepada segenap Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Kuala Pembuang, bagi kami bimbingan, arahan dan masukan sangat besar manfaatnya bagi kami warga Pengadilan Agama Kuala Pembuang untuk bisa menjalani tugas keseharian dengan baik. Pungkasnya.
Dalam pengarahannya saat melakukan pembinaan KPTA Palangka Raya Dr. H. Samparaja, S.H.,M.H mengingatkan bahwa tugas utama kita adalah sebagai pelayan masyarakat, artinya bagaimana caranya masyarakat yang datang ke Pengadilan itu bisa terlayani dengan baik, karena mereka adalah orang-orang yang gundah hatinya, resah jiwanya. Karena itu hadirnya mereka ke Pengadilan dan berharap kita bisa memberikan jawaban serta menyelesaikan atas masalah-masalah mereka dengan baik. Menurut KPTA Palangka Raya Mahkota seorang hakim itu terletak pada putusannya. Oleh karenanya dalam memutus perkara seyogyanya seorang hakim lebih cermat lagi dalam memberikan pertimbangan hukum baik yuridis, filosofis maupun sosialogis agar putusan tersebut memberikan kemamfaatan bagi masyarakat khususnya para pihak yang berperkara. Imbuhnya.
Nampak Hakim dan Pegawai PA Kuala Pembuang saat mengikuti kegiatan pembinaan oleh KPTA Palangka Raya
Selanjutnya KPTA Palangka Raya mengungkapkan tentang beberapa kriteria dalam penyusunan putusan, antara lain adalah : 1). Kepala putusan “Demi Keadilan Berdasarkan Kertuhanan Yang Maha Esa” 2). Identitas maupun pekerjaan para pihak harus diperjelas 3). Duduk Perkara yang harus dipertimbangkan antara lain : 1). Maksud dan tujuan 2). Kompetensi 3). Hubungan Pengguggat dan Tergugat 4). Upaya perdamaian 5). Pokok sengketa 6). Alat bukti 7). Dasar hukum 8). Pertimbangan hukum 9). Penerapan hukum.
Kegiatan pembinaan berakhir dengan pembacaan doa oleh Eko Apriandi, S.H Hakim Pengadilan Agama Kuala Pembuang, foto bersama dan makan siang dengan Bapak KPTA Palangka Raya dan rombongan bersama segenap pimpinan, hakim, pegawai dan tenaga honorer di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Pembuang. (Redaksi/IT).