Ketua PTA Nusa Tenggara Barat Membuka Rakerda 2019

Dompu | PA Dompu
PTA Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Barat dengan tema “Peradilan Agama Modern Berbasis Teknologi Informasi Untuk NTB Yang Gemilang dan Bali Yang Jaya” dimana pesertanya adalah perwakilan aparatur Pengadilan Agama Sewilayah PTA NTB Tahun 2019, yang mana acara dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 10 sampai tanggal 12 April 2019, bertempat di Hotel Jayakarta Lombok Barat.
Pada acara pembukaan dihadiri oleh seluruh peserta Rakerda yang terdiri dari para Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional PTA NTB, Ketua-Ketua PA, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan se wilayah PTA NTB, termasuk didalamnya PA-PA se pulau Bali, Pengadilan Agama Dompu Kelas 1 B tak ketinggalan, Pengadilan di Pulau Sumbawa ini mengutus perwakilannya yaitu Drs.Syarifuddin, M.H. (Ketua Pengadilan Agama Dompu), Syafri, S.H. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Dompu), Suharto, S.Ag (Panitera Pengadilan Agama Dompu) dan Subhan, S.Ag (Sekretaris Pengadilan Agama Dompu).
Ketua PTA NTB Dr. H. Ahmad Fadil Sumadi, S.H, M.Hum dalam sambutan pembukaanya menyampaikan “Puji dan syukur kehadirat Allah Swt, yang senantiasa memberikan hidayah dan maunah, sehingga kita dapat melaksanakan Rakerda ini dengan sebaik baiknya, dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim acara rakerda dinyatakan dibuka“ ucapnya, dilanjutkan dengan pemukulan Gong yang disiapkan oleh panitia pelaksana.
Rakerda ini bertujuan untuk membenahi sistim pelayanan publik, dalam konteks penanganan perkara aparatur peradilan harus memiliki standar yang jelas untuk menjadi aparat yang profesional, termasuk meningkatkan kemampuan dalam penggunaan teknologi informasi.
Nampak utusan dari Pengadilan Agama Dompu serius dalam mengikuti kegiatan Rakerda ini, “kita tetap semangat, dari ujung timur Pulau Sumbawa datang dan menambah ilmu di Pulau Lombok” sambut Suharto (Panitera Pengadilan Agama Dompu) yang diamini oleh Subhan (Sekretaris Pengadilan Agama Dompu). (hd)