Komisi Yudisial RI melaksanakan pelatihan eksplorasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Studi kasus laporan masyarakat di Komosi Yudisial selama 4 hari yaitu tanggal 8 s.d. 11 Maret 2022 bertempat di Hotel Mercure Medan. Peserta pelatihan diikuti 50 orang hakim yang terdiri dari PN dan PA masing-masing 20 orang dan dari PTUN sebanyak 10 orang.
Hadir dalam acara pembukaan pelatihan antara lain Ketua Bidang Rekrukmen Hakim KY Dr. Hj. Siti Nurdjanah, S.H., M.H. Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. Ketua PT TUN Medan Dr. Arifin Marpaung, S.H. M.H. Wakil Ketua PT Medan Dr. Ridwan Ramli, S.H., M.H. dan para pengajar serta pejabat dan staf dari KY.
Pada acara pembukaan pelatihan eksplorasi pelanggaran KEPPH yang digelar pada hari Selasa (8/3/2022) pukul 13.00 Wib, Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. diberi kesempatan memberikan kata sambutan. Dalam kata sambutannya tersebut, Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. menyampaikan salah satu tugas dan fungsi Komisi Yudisial adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim yaitu memantapkan dan mengawasi terhadap perilaku hakim, menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim harus senantiasa terpelihara dengan baik agar Hakim dapat melaksanakan tugasnya sebagai seorang pengadil di tengah-tengah masyarakat.
“Hakim sebagai aktor utama atau figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan,” ungkap Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H.
Lebih lanjut disampaikan peraih Doktor dari Universitas Jambi ini bahwa untuk mewujudkan pengadilan sebagaimana dijelaskan di atas, perlu terus diupayakan secara maksimal tugas pengawasan secara internal dan eksternal, oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Wewenang dan tugas pengawasan tersebut diorientasikan untuk memastikan bahwa semua hakim sebagai pelaksana utama dari fungsi pengadilan itu berintegritas tinggi, jujur, dan profesional, sehingga memperoleh kepercayaan dari masyarakat dan pencari keadilan.
Oleh sebab itu, tambahnya lagi, saya selaku salah seorang pimpinan pengadilan tingkat banding di Sumatera Utara menyambut baik atas pelaksanaan Pelatihan eksplorasi pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim. Studi kasus laporan masyarakat di Komisi Yudisial. Pelatihan ini sangat penting guna mengetahui pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh hakim dalam pelaksanaan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim. Dengan cara ini, diharapkan meminimalisir laporan masyarakat yang disampaikan ke Komisi Yudisial. Sebab, sampai dengan saat ini, masih ada saja hakim yang dilaporkan masyarakat ke KY atas pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim, terlepas benar tidaknya laporan tersebut.
“Atas nama pimpinan pengadilan tingkat banding di Sumatera Utara, saya menyampaikan terima kasih kepada Komisi Yudisial atas terselenggaranya pelatihan ini. Semoga hubungan yang baik antara Komisi Yudisial dengan Pengadilan, khususnya di Sumatera Utara tetap terpelihara dan untuk itu saya sampaikan terima kasih,” kata Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H.
Di pengujung sambutannya, Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. menutup dengan pantun sebagai berikut:
Jalan-jalan di Kota Medan
Jangan lupa makan durian
Selamat mengikuti pelatihan
Semoga tidak ada hakim yang dilaporkan
Buah durian buah srikaya
Diletak dalam wadah putih
Cukup sekian dari saya
Mauliate dan terima kasih
(ahp)