Ketua PTA Medan : Putusan Harus Terdokumentasi dengan Baik

Padangsidimpuan | PA Padangsidimpuan
(PA.PSP/10/06/2015) Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs. H. Moh. Thahir , S.H.M.H., melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2015.
Kunjungan kerja KPTA Medan kali ini bersama dengan hakim tinggi bapak Drs. H. Syamsuddin, SH. MH. sebelumnya tanggal 9 Juli 2015 mereka melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Agama Sibolga dan Pengadilan Agama Pandan.
Kedatangan Ketua PTA Medan dan Hakim tinggi tepat jam 14. 00 Wib disambut hangat oleh Ketua, Wakil Ketua, para hakim, panitera dan pejabat structural dan Fungsional serta tenaga honorer Pengadilan Agama Padangsidimpuan, sebalumnya pagi hari, Ketua dan Hakim Tinggi PTA Medan melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan Kota.
Selama berada di kantor pengadilan Agama Padangsidimpuan, Ketua dan hakim tinggi PTA Medan tersebut didampingi Ketua /wakil Ketua dan Panitera/sekretaris berkeliing, memantau ruang-peruang, kemudian dilanjutkan dengan melakukan monitoring akses pelayanan yang diberikan kepada masyarakat termasuk akses mendapatkan informasi seperti, jadwal sidang, biaya perkara dan akses mendapat putusan dalam bentuk upload putusan melalui menu Direktori putusan pada website Pengadilan Agama Padangsidimpuan.
Tidak hanya sampai disitu, Ketua PTA Medan yang juga sangat paham IT mengharapkan kepada Ketua dan jajarannya agar mendokumentasikan putusan dalam bentuk e- dokumen secara rutin dan kosnsisten, bila mungkin sejak mulai Pengadialan Agama berdiri tahun 1958 sampai sekarang ini.
Saya berharap Ketua beserta jajarannya dapat mengurut pendokumentasian putusan dari tahun 2015 lalu turun ke bawah sampai berdirinya PA Padangsidimpuan tahun 1958, karena Pengadilan Agama padangsidimpuan termasuk Pengadilan Agama yang tertua di Sumatera Utara., harap ketua.
Sisi lain yang menjadi focus perhatian Ketua dan hakim tinggi adalah masalah arsip, setelah melakukan pengecekan diruang arsip Pengadilan Agama Padangsidimpuan, ketua memberikan arahan bahwa berkas perkara yang diasripkan harus dimasukkan dalam buku control arsip yang memuat kolom-kolom sebagaimana yang ditentukan dalam buku Bindalmin , karena banyak ditemukan oleh beliau bahwa berkas-berkas perkara yang sudah selesai kurang mendapat perhatian untuk diurus dalam satu menagemen kearsipan, padahal arsip merupakan dokumen yang sangat penting untuk diurus secara serius karena itu menyangkut kinerja sekaligus perjalanan sejarah sebuah lembaga termasuk Pengadilan Agama , papanya.
Diakhir kunjungan kerja, Ketua dan Hakim Tinggi PTA Medan tersebut, mengajak seluruh hakim, Panitera, dan seluruh pegawai serta tenaga Honorer PA padangsidimpuan untuk foto bersama, sekaligus berpamitan, karena masih ada agenda kerja lagi besok ke Pengadilan Agama panyabungan. (Admin pa psp)