logo web

Dipublikasikan oleh PTA Medan pada on .

1

Pada hari Jum’at (23/07), Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. memberikan arahan dan pembinaan secara virtual kepada jajaran peradilan agama seluruh Indonesia, baik pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding. Hadir mengikuti arahan Dirjen tersebut, para Ketua, Wakil Ketua serta pejabat lainnya.

Ada beberapa poin yang menjadi materi arahan dan pembinaan Dirjen Badilag yaitu, pertama tentang CCTV online. Disebutkannya, CCTV online harus selalu aktif karena untuk memonitor pelayanan PA terhadap masyarakat berjalan dengan baik. Selain itu, untuk meningkatkan disiplin aparatur pengadilan. Seperti diketahui CCTV online ditempatkan di 4 (empat) titik yaitu pada ruangan PTSP, halaman kantor, front desk dan ruang tunggu sidang.

Kedua, standar layanan disabilitas. Yaitu harus ada penyediaan sarana dan prasarana di PA bagi penyandang disabilitas. Hal ini dimaksudkan agar disabilitas mendapat perlakuan yang sama dengan yang lainnya. Disebutkan oleh Dirjen Badilag, di setiap PTA telah ada PA yang dijadikan sebagai percontohan layanan disabilitas. Oleh sebab itu, urainya lagi, pelayanan disabilitas ini harus mendapat perhatian dari pimpinan pengadilan.

Ketiga, peningkatan kualitas pelayanan. Dijelaskan oleh Dirjen Badilag, PA harus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan antara lain dengan cara memberikan identitas kepada pengunjung. Selain itu, tidak melayani oknum yang tidak berkepentingan dengan penanganan perkara sepeti modin, amil dan lain-lain. “Yang tidak perkepentingan tidak diperkenankan memasuki area pengadilan (di luar pagar),” tegas Dirjen Badilag.

Keempat, memonitor dan mengevaluasi penerapan aplikasi Ditjen Badilag seperti gugatan mandiri dan aplikasi kinsatker. “Petugas PTSP, pegawai pengadilan dan posbakum tidak boleh mengarahkan pencari keadilan untuk memakai jasa advokat tertentu,” ujarnya mencontohkan.a

Kelima, perlindungan hak perempuan dan anak. Yaitu memastikan adanya informasi hak-hak istri dan anak pasca perceraian. Melakukan kerjasama dengan lembaga terkait tentang pelaksanaan putusan pengadilan terutana apabila menyangkut hak istri seperti nafkah dan lain-lain.

Keenam, pemasangan poster pengaduan dan keluhan. PA harus membuat poster pengaduan dan keluhan terutama tentang pungutan liar di tempat strategis misalnya ruang tunggu sidang, ruang posbakum dan lain-lain. Dalam poster tersebut dicantumkan nomor handphone yang dapat dihubungi yaitu di nomor 081219211266. “Laksanakan semua surat yang dikirim Badilag untuk meningkatkan layanan di PA agar masyarakat merasa puas dengan kinerja pengadilan,” pungkas Dirjen Badilag menutup arahan dan pembinaannya.

Sekaitan dengan arahan dan pembinaan Dirjen Badilag di atas, Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan memerintahkan PA dalam wilayah PTA Medan untuk melaksanakan arahan dan pembinaan tersebut. Dirinya akan memonitor pelaksanaannya agar terealisasi dengan baik. “Saya perintahkan PA dalam wilayah PTA Medan untuk melaksanakan arahan dan pembinaan Dirjen Badilag tersebut,” ujar H. Abd. Hamid Pulungan.

“Akan saya monitor pelaksanaannya sehingga dapat dipastikan terealisasi sebagaimana mestinya,” tandasnya menegaskan. (ahp)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice