Pada hari Rabu (01/09) yang lalu, Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan melakukan kunjungan ke PA Medan. Kunjungannya kali ini ke PA Medan untuk menyerahkan piagam penghargaan atas prestasi PA Medan menorehkan peringkat 9 pada penilaian kinerja triwulan II 2021. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, setiap PA yang masuk 10 besar dalam penilaian triwulan akan diberikan piagam penghargaan sebagai wujud komitmen pimpinan guna memotivasi dan mensupport atas prestasi tersebut.
Selain memberikan piagam penghargaan, H. Abd. Hamid Pulungan melakukan pembinaan terhadap hakim dan aparatur PA Medan. Hadir dalam pembinaan tersebut, Ketua PA Medan Drs. Surya, S.H., M.H. Wakil Ketua Muhammad Razali, S. Ag., S.H., M.H. para hakim dan pejabat struktural serta fungsional.
Dalam pembinaannya, H. Abd. Hamid Pulungan menegaskan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dilakukan dengan pendekatan 5-S yaitu senyum, salam, sapa, sopan dan santun. Hal ini, urainya lagi, agar masyarakat mendapat pelayanan prima dan merasa puas serta senang dengan PA Medan.
“Berikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dengan cara 5-S yaitu senyum, salam, sapa, sopan dan santun,” pinta H. Abd. Hamid Pulungan.
Sedangkan dalam bidang budaya kerja, H. Abd. Hamid Pulungan meminta aparatur PA Medan agar menerapkan 5-R yaitu ringkas, rapi, resik, rawat, rajin. Dijelaskannya lebih lanjut, bahwa area 1 (satu) zona integritas bertujuan agar ada perubahan pola fikir dan budaya kerja ke arah yang lebih baik. Sebab, katanya memberi alasan, budaya kerja yang selama ini terkesan malas-malasan dan hanya sekedar melaksanakan tugas, hal ini harus berubah sehingga kinerja menghasilkan yang terbaik.
“Lakukan budaya kerja dengan cara 5-R yaitu ringkas, rapi, resik, rawat dan rajin. Jangan hanya sekedar melepaskan kewajiban, tapi laksanakanlah dengan sebaik-baiknya,” papar H. Abd. Hamid Pulungan berpesan.
Dalam kesempatan pembinaan tersebut, H. Abd. Hamid Pulungan meminta para hakim untuk melaksanakan pemeriksaan setempat ketika memeriksa perkara kebendaan. Hal ini, katanya menjelaskan, agar putusan yang dijatuhkan dapat dilaksanakan eksekusi. Sebab, katanya lagi, ada putusan yang tidak dapat dilakukan eksekusi karena tidak jelas ukuran tanah tersebut sehingga merugikan pihak berperkara.
“Apabila memeriksa dan mengadili perkara kebendaan laksanakanlah pemeriksaan setempat untuk memastikan ukuran dan batas objek perkara sehingga dapat dilakukan eksekusi terhadap putusan tersebut,” ujar H. Abd. Hamid Pulungan.
Mengenai pemeriksaan perkara, H. Abd. Hamid Pulungan menegaskan agar dilakukan dengan seksama dan cermat. Jangan cepat-cepat memutus perkara dengan NO. Majelis Hakim, katanya lagi, dapat membantu pencari keadilan untuk mengatasi hambatan dan rintangan agar tercapai peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana maksud Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009. “Jangan cepat-cepat memutus perkara dengan NO, tapi berikan petunjuk agar pemeriksaan perkara berjalan dengan sewajarnya,” pesan H. Abd. Hamid Pulungan.
Pembinaan yang berlangsung lebih kurang satu jam tersebut diselingi dengan pertanyaan dari peserta dan langsung diberikan jawabannya. Di pengujung pembinaan, H. Abd. Hamid Pulungan berharap PA Medan lebih baik lagi pada masa yang akan datang. (ahp)