Kebijakan Badilag yang menargetkan PA menjadi pengadilan kelas dunia sepertinya akan menjadi kenyataan. Betapa tidak, surat menyurat yang selama ini dilakukan secara manual atau dengan kata lain dikirim dalam bentuk fisik, sekarang ini berubah secara elektronik. Pada beberapa waktu yang lalu, Badilag telah meluncurkan sejumlah inovasi yang sangat berguna bagi pelayanan kepada pengadilan. Contohnya saja, izin dinas luar bagi Ketua PTA yang akan melaksanakan pembinaan ke PA atau konsultasi ke MA, maka surat izin cukup diinput pada aplikasi vision.
Kemudian, selama ini pengiriman data laporan bulanan atau triwulan oleh PTA ke Badilag dikirim secara fisik melalui Kantor Pos. Tapi, sekarang ini sudah ada aplikasi kinsatker. Melalui aplikasi kinsatker ini, data laporan dari PA ke PTA maupun data laporan dari PTA ke Badilag cukup diinput melalui e-laporan pada aplikasi kinsatker dan tidak perlu lagi dikirim hard copy. Disebutkan, pengiriman laporan seperti ini dalam rangka meningkatkan kemudahan, kecepatan dan akurasi data laporan. Hal ini tertuang dalam surat Dirjen Badilag nomor 2256/DJA/HM.00/7/2021 tanggal 21 Juli 2021.
Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam pengirim data laporan melalui e-laporan pada aplikasi kinsatker. Pertama, panitera PA dan panitera PTA harus mengirimkan data laporan bulanan maupun triwulan paling lambat 2 (dua) hari kerja pada bulan berikutnya. Kedua, panitera PTA melakukan verifikasi dan validasi laporan PA dalam wilayah hukumnya paling lambat 4 (empat) hari kerja pada bulan berikutnya melalui verifikasi dan validasi pada aplikasi kinsatker. Ketiga, pimpinan pengadilan harus memantau pelaksanaan pengiriman, verifikasi dan validasi laporan tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan menginstruksikan Ketua PA dalam wilayah PTA Medan untuk melaksanakan pengiriman data laporan bulanan dan triwulan secara elektronik melalui e-laporan pada aplikasi kinsatker. Disebutkannya, dirinya sangat mendukung kebijakan Badilag menjadikan PA dan PTA menjadi pengadilan modern berbasis teknologi informasi.
“Saya instruksikan kepada PA untuk mengirim data laporan bulanan dan triwulan melalui e-laporan pada aplikasi kinsatker sebagaimana yang tertuang pada surat Dirjen Badilag di atas,” ungkapnya menegaskan.
“Akan saya lakukan monitoring dan pemantauan pelaksanaan pengiriman laporan tersebut setiap bulan,” tambahnya lagi.
Dijelaskan oleh H. Abd. Hamid Pulungan, pengiriman data laporan secara elektronik tersebut sangat penting karena akan dijadikan sebagai bahan penyusunan laporan unit eselon I Ditjen Badilag untuk monitoring dan evaluasi penilaian satuan kerja, baik data laporan bulanan, triwulan, semesteran maupun bulanan. (ahp)