Ketua PTA Medan Instruksikan Pemasangan Poster Keluhan dan Pengaduan Atas Layanan Pengadilan
Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), Badilag menerbitkan himbauan pemasangan poster penyampaian keluhan dan pengaduan pungutan liar atas pelayanan di lingkungan peradilan agama.
Pemasangan poster pengaduan ini dibuat paling sedikit pada 5 (lima) titik strategis yaitu ruangan PTSP, ruangan Posbakum, ruangan tunggu sidang, mushalla dan lain-lain. Poster tersebut dibuat dengan ukuran kertas A4 (210 x 297 mm) dan dibingkai/pigura.
Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan menyambut baik atas himbauan yang disampaikan Badilag tersebut. Dirinya setuju dan sependapat pemasangan poster pengaduan dan keluhan atas layanan pengadilan yang mengadakan pungutan liar. Menurutnya, pemasangan poster pengaduan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya pungutan liar.
“Saya instruksikan PA dalam wilayah PTA Medan untuk memasang poster penyampaian keluhan dan pengaduan pungutan liar atas pelayanan pengadilan,” ujar H. Abd. Hamid Pulungan menegaskan.
Selain itu, H. Abd. Hamid Pulungan juga meminta laporan atas pemasangan poster penyampaian keluhan dan pengaduan pungutan liar atas pelayanan tersebut. Hal ini, katanya lagi, untuk memastikan bahwa himbauan Badilag atas pemasangan poster tersebut telah terlaksana dengan baik.
“Saya minta laporan PA atas pemasangan poster penyampaian keluhan dan pengaduan pungutan liar atas pelayanan tersebut, apakah sudah dilaksanakan atau belum,” pesan H. Abd. Hamid Pulungan.
Ditambahkan oleh H. Abd. Hamid Pulungan, dirinya akan memberikan sanksi apabila ada PA yang melakukan pungutan liar atas pelayanan kepada masyarakat. Dalam era reformasi birokrasi ini, ungkapnya lagi, harus ada komitmen yang tinggi dari aparatur PA terutama pimpinan untuk tidak melakukan pungutan liar atau pungli.
“Saya harap tidak ada pungutan liar di PA atas pelayanan kepada masyarakat. Dan apabila terdapat pungutan liar akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas H. Abd. Hamid Pulungan.
“Pungutan liar adalah musuh kita bersama, oleh sebab itu harus dihindari agar PA terwujud birokrasi yang bersih dari korupsi,” ujarnya dengan tegas.(ahp)