logo web

Dipublikasikan oleh PTA Medan pada on .

1

Sesuai dengan surat Badilag nomor  3207/DJA/HM.00/9/2021 tanggal 24 September 2021, menyebutkan bahwa dalam rangka mendukung validasi pengisian data perkara peradilan agama pada SIPP sebagai register elektronik dan pelaporan data perkara, Badilag telah melakukan penyempurnaan aplikasi e-register sebagai aplikasi pendukung SIPP (APS) versi 2.0.

Untuk itu, PA diminta segera melakukan pembaruan aplikasi e-register APS dan tata cara melakukan pembaruan APS Badilag sesuai dengan petunjuk. Selain itu, melaksanakan validasi harian data perkara dan validasi keuangan perkara terhitung sejak tanggal 4 Januari 2021. Jika terdapat kendala atau permasalahan, dapat melapor melalui portal kinsatker.badilag.net pada bagian etiket.

Pada bagian akhir surat Badilag tersebut diminta PTA memantau dan monitoring serta memastikan PA di wilayah hukumnya melakukan validasi harian data perkara dan data keuangan perkara.

Berkaitan dengan surat Badilag sebagaimana dijelaskan di atas, Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan menginstruksikan Ketua PA untuk melaksanakan pembaruan aplikasi e-register APS versi 2.0 dan tata cara melakukan pembaruan APS Badilag sesuai dengan petunjuk. Dirinya meminta kesungguhan PA agar pelaksanaan pembaruan APS Badilag versi 2.0 ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Saya instruksikan PA dalam wilayah PTA Medan  untuk melaksanakan pembaruan aplikasi e-register APS versi 2.0 dan tata cara melakukan pembaruan APS Badilag sesuai dengan petunjuk yang ditentukan,” kata H. Abd. Hamid Pulungan memerintahkan.

“Laksanakan pembaruan APS versi 2.0 ini dalam waktu yang secepatnya. Ingat, lebih cepat lebih baik, jangan ada yang terlambat,” tandas H. Abd. Hamid Pulungan.

Sementara itu, menurut Panmud Banding H. Amrani, sampai dengan hari ini Senin (04/10) masih terdapat beberapa PA yang belum melakukan pembaruan aplikasi e-register APS versi 2.0 yaitu PA Balige, PA Gunung Sitoli, PA Kisaran, PA Kota Padang Sidimpuan, PA Lubuk Pakam, PA Medan, PA Pandan, PA Panyabungan, PA Sei Rampah dan  PA Sidikalang. Dijelaskan lebih lanjut oleh H. Amrani, apabila APS versi 2.0 belum update, maka data dengan SIPP Banding tidak  dapat singkron.

“APS versi 2.0 harus segera update supaya data perkara dan data keuangan PA dapat singkron dengan SIPP PTA Medan,” ungkap H. Amrani yang dipostingnya pada grup WA Forkomsil. (ahp)

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice