logo web

Dipublikasikan oleh PTA Medan pada on .

 Ketua PTA Medan Instruksikan Minutasi Berkas Perkara Harus Sesuai Dengan SIPP

1

Tugas pengadilan adalah menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Ini berarti, setiap perkara yang diperiksa Majelis Hakim harus selesai berdasarkan proses persidangan. Mungkin saja penyelesaiannya adalah diterima dan dikabulkan atau justru sebaliknya yaitu perkara ditolak dan tidak dapat diterima.

 Terlepas apapun jenis putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, yang jelas adalah setiap perkara yang diputus harus diselesaikan berkasnya atau yang disebut dengan minutasi. Dalam hal minutasi ini, pimpinan MA mengharuskan dengan cara one day minut. Artinya, perkara yang telah diputus oleh Majelis Hakim harus diminut berkas perkara sesaat setelah perkara tersebut diputus.

Dalam hal minutasi berkas perkara ini menggunakan dua cara yaitu meminut berkas perkara itu sendiri secara fisik dan menginputnya dalam aplikasi SIPP. Kedua sistim minutasi berkas perkara tersebut harus seiring sejalan yaitu berks perkara diminut secara fisik dan diinput pada SIPP pada waktu yang bersamaan. Terkadang, berkas perkara telah diminut pada SIPP, tetapi belum diminut secara fisik. Hal inilah yang menjadi persoalan dalam hal minutasi berkas berkara sehingga terjadi seperti hijau semangka, dalam arti kata nampak hijau di bagian luar tetapi merah di bagian dalam.

Seiring dengan persoalan tersebut di atas, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) mengeluarkan surat edaran nomor 389/DjA/HM.00/2/2021 tanggal 5 Februari 2021. Surat yang ditandatangani Dirjen Badilag H. Aco Nur tersebut meminta agar pengisian seluruh file data pada SIPP harus sesuai dengan kondisi riil dan tanpa rekayasa. Dan apabila ternyata ditemukan perbedaan antara file yang ada pada SIPP dan kondisi riil berkas perkara itu sendiri, pimpinan pengadilan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.

Sehubungan dengan hal itu, Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan menginstruksikan kepada Ketua PA dalam wilayah PTA Medan untuk melaksanakan surat edaran Badilag di atas dengan penuh tanggung jawab. Dirinya meminta perhatian dan kesungguhan pimpinan pengadilan untuk mengawasi secara ketat tentang minutasi berkas perkara.

“Saya instruksikan kepada Ketua PA sewilayah PTA Medan untuk melaksanakan minutasi berkas perkara sesuai dengan surat edaran Badilag,” tandas H. Abd. Hamid Pulungan.

“Saya harap tidak ada pimpinan pengadilan yang dikenai sanksi akibat lalai dalam hal minutasi berkas perkara tersebut,” pungkasnya lagi. (ahp)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice