Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik bertujuan sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di pengadilan untuk mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern.
Layanan administrasi perkara dapat digunakan oleh pengguna terdaftar atau pengguna lain. Pengguna terdaftar adalah advokat yang telah memilki persyaratan tertentu sedangkan pengguna lain adalah orang yang menerima kuasa dari pihak.
Perma nomor 1 tahun 2019 ini sangat penting dalam rangka muwujudkan pengadilan modern berbasis teknologi informasi. Dengan mendaftar perkara secara e-court, maka akan dapat memangkas waktu pendaftaran perkara karena tidak perlu datang ke pengadian untuk mendaftarkan perkara, tetapi cukup dilakukan di mana saja.
Selain itu, untuk masa pandemi covid-19 seperti sekarang ini, maka pendaftaran perkara secara e-court akan mengurangi bahkan meniadakan kerumuman yang dapat menimbulkan penyebaran dan penularan covid-19. Oleh sebab itu sangat tepat dan relevan penerapan e-court tersebut dalam proses penerimaan perkara di pengadilan yaitu untuk mewujudkan pengadilan modern dan menghambat penyebaran covid-19.
Sejalan dengan Perma nomor 1 tahun 2019 tersebut, Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan menghimbau kepada para pihak untuk mendaftarkan perkara secara e-court. Apalagi bagi pengguna terdaftar yaitu advokat, H. Abd. Hamid Pulungan menginstruksikan agar menggunakan e-court dalam pendaftaran perkara. Sampai saat ini, urainya lebih lanjut, masih sedikit perkara yang diajukan secara e-court. Tidak jelas alasan apa yang menghambat penggunaan e-court tersebut.
“Saya menghimbau kepada para pihak yang akan mengajukan perkara ke PA supaya didaftarkan secara e-court. Apabila menemui kendala atau hambatan, supaya meminta bantuan pengadilan mencari solusi kendala atau hambatan tersebut,” urai H. Abd. Hamid Pulungan.
Kepada PA sewilayah PTA Medan, H. Abd. Hamid Pulungan meminta agar mengarahkan para pihak mengajukan perkara secara e-court. Bahkan, urainya menambahkan, bagi pengguna terdaftar atau advokat diwajibkan mendaftar perkara secara e-court. “Bagi pengguna terdaftar atau advokat supaya mendaftar perkara secara e-court agar terwujud pengadilan modern, transparan dan akuntabel,” tandas H. Abd. Hamid Pulungan.
PTA Medan sebagai kawal depan MA dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, urainya lagi, akan memonitor dan memantau pelaksanaan e-court di PA. Dirinya akan menugaskan Panitera H. Abdul Wahid untuk mengawasi pelaksanaan pendaftaran perkara secara e-court. (ahp)