logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PTA Kupang Akan Menindak Tegas Para Aparat Pengadilan Agama Yang Melakukan Praktek KKN

Kupang  | PTA Kupang

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Drs. H. Haryono Sunaryo, SH.,MH. dalam Rapat Koordinasi Antara Pengadilan Tinggi Agama Kupang dan Pengadilan Agama se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kupang yang dihadiri oleh seluruh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kupang.

Mengingat begitu makin maraknya praktek KKN di Peradilan di Indonesia, Haryono menegaskan kepada Pengadilan Agama se Nusa Tenggara Timur untuk menghindari dan mencegah mengingat Lembaga peradilan merupakan benteng terakhir keadilan. Namun ada satu persoalan yang mencederai nilai keadilan yaitu praktik korupsi yang hingga saat ini masih belum sepenuhnya dapat dituntaskan.

Pencegahan korupsi perlu mendapatkan prioritas untuk menjadikan lembaga peradilan sebagai island of integrity yang dipercaya oleh masyarakat. Sebab, begitu terungkap adanya praktik korupsi di lembaga peradilan, kepercayaan masyarakat pun turun, bahkan hilang. Kita akan menghadapi problem yang lebih besar dan kompleks ketika masyarakat tidak lagi menaruh kepercayaan kepada satu pun lembaga negara.

Adapun praktek-praktek yang biasanya terjadi dan perlu juga diwaspadai oleh para pencari keadilan adalah salah satunya yang diangkat oleh Haryono adalah tentang Jurusita yang dimana biaya pemanggilan dinaikkan/manipulasi, scan tanda tangan dan lain sebagainya.

Haryono menegaskan bahwa jika terdapat hal-hal atau praktek KKN di Pengadilan Agama se Nusa Tenggara Timur hendaknya para pencari keadilan yang tidak merasa puas bisa membuat pengaduan ke Pengadilan Tinggi Agama Kupang baik melalui online (http://pta-kupang.go.id/pengaduan.php) ataupun mengirimkan surat Pengaduan ke Pengadilan Tinggi Agama Kupang.

Alhamdulillah sampai dengan sekarang warga Pengadilan Agama di Nusa Tenggara Timur belum ada atau kedapatan melakukan praktek KKN, mudah-mudahan Aparat Peradilan Agama di Nusa Tenggara Timur selalu dalam lindungan Allah SWT dan dijauhkan dari sifat-sifat keserakahan yang membuat manusia terkadang menjadi lupa diri. Amin.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice