Ketua PTA Kendari Tinjau Lokasi Persiapan Pembentukan PA Baru di Kabupaten Bombana

Foto. Lokasi persiapan kantor Pengadilan Agama Bombana
Bombana | www.pta-kendari.go.id
Senin, 8 September 2014, Drs. H. Abdurahman Har, SH (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari), bersama Drs. Arisno Mertosono (Panitera Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kendari), SH, Zaenal Abidin, SH MM (Wakil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kendari), Drs. Iksan Halik, SH (Ketua Pengadilan Agama Bau-Bau), Drs. Hasnawir Badru, SH,MH (Panitera Sekretaris Agama Bau-Bau), melakukan kunjungan ke lokasi persiapan pembentukan Pengadilan Agama di Kabupaten Bombana Propinsi Sulawesi Tenggara.
Tim kunjungan diterima oleh Ir. Hj. Masyhura Ilah Ladamay (Wakil Bupati Bombana) di ruang kerjanya, selanjutnya diarahkan untuk bertemu langsung dengan Bupati Bombana H. Tafdil, SE. MM yang pada saat itu sedang melangsungkan kegiatan dengan jajaran pemerintah kabupaten di rumah jabatan Bupati.
Tafdil menyampaikan bahwa, pemerintah daerah Bombana pada prinsipnya siap untuk menghibahkan lahan untuk lokasi pembangunan gedung kantor pemerintah, “Pemerintah kabupaten Bombana siap untuk memberikan lahan untuk pembangunan kantor pengadilan agama di Kabupeten Bombana”, terang Bupati.
Ada dua lokasi alternatife yang disediakan pemerintah daerah bombana untuk persiapan gedung kantor pengadilan agama baru, yaitu di depan Jalan Poros Kecamatan Rumbia, Kasipute Kabupaten Bombana dan di kawasan pengembangan kota di Laraete, Kecamatan Rarowatu Utara yang merupakan poros jalan yang menghubungkan Kota Kendari dan Kabupaten Bombana.
Bersama Asisten I Bupati dan Kabag Pembangunan Kabupaten Bombana tim kunjungan langsung menuju kedua lokasi yang dimaksud.
Selama ini masyarakat kabupaten Bombana yang ingin mendapatkan layanan peradilan harus mengajukan di pengadilan yang ada di Kota Bau-Bau, mereka harus menempuh dengan perjalanan laut selama sekitar 4 jam.
Dengan adanya dukungan pemerintah daerah setempat, percepatan usulan pembentukan pengadilan agama baru di Kabupaten Bombana yang selama ini masuk dalam yurisdiksi Pengadilan Agama Bau-Bau, akan lebih terbuka dan masyarakat pencari keadilan akan lebih mudah untuk memperoleh layanan pengadilan. (yudh)