Ketua PTA Jayapura meresmikan Rumah Dinas Ketua Pengadilan Agama Serui Kelas II
Serui | www.pta-jayapura.go.id
Senin 24 Oktober 2022, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA ) Jayapura Dr. H. Mame Sadafal, M. H. didampingi Sekretaris PTA Jayapura Adri, S. H., M. H. menghadiri dan meresmikan Rumah Dinas Ketua Pengadilan Agama Serui Kelas II.
Peresmian Rumah Dinas Jabatan Ketua yang beralamatkan di Jalan Famboaman, Kec. Yapen Sel., Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua 98213 (-1.871659,136.2410509) tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintahan Daerah diantaranya Pejabat Bupati, Dinas Kesehatan; Kementrian/Lembaga setempat dalam hal ini Kapolresta Serui, Kodim 1709 Waropen Serui, Kemenag, PUPR, Pengadilan Negeri Serui, KPPN Serui, Kemenag Yapen dan beberapa relasi dari Pengadilan Agama Serui ( Bank Mandiri, RRI,dll ).
Dr. H. Mame Sadafal, M.H. dalam sambutannya menyampaikan penggunaan rumah negara sudah ditentukan peraturan perundang-undangan, baik dalam UU No. 1 tahun 2011 tentang Kawasan dan Perumahan Pemukiman dimana menyebutkan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu). Dan juga PP No. 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah. Disampaikan juga tentang kewajiban Ketua Pengadilan Agama Serui Kelas II bahwa beban biaya wajib bagi penghuni rumah negara yaitu :
-
Sewa rumah;
-
Membayar Pajak;
-
Pemakaian daya listrik, air, atau gas.
|
Kegiatan peresmian dilanjutkan dengan acara pengguntingan pita dan penandatanganan Prasasti Peresmian Rumah Dinas Ketua Pengadilan Agama Serui oleh Ketua PTA Jayapura yang diakhiri dengan ramah tamah dan photo bersama.(IT.PTA)