Ketua PTA Jambi Kembali Tegaskan Kewajiban Pengisian Data e-PUPNS dan SIHARKA

Jambi | PTA Jambi
Ketua PTA Jambi melalui wakil sekretaris PTA Jambi Meiradinata, S.Ag kembali menegaskan mengenai kewajiban mengentry data Aplikasi Kepegwaian e-PUPNS dan SIHARKA secara pribadi.
Merujuk surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, No. 186/BUA/KP.01/09/2015 tanggal 15 September 2015 Tentang Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil melalui e-PUPNS dan surat No. 1727/BP/KP.01.2/09/2015 tanggal 28 September 2015 tentang User ID Password Aplikasi SIHARKA.
Dalam pokok kedua surat tersebut menegaskan pengentryan data dilakukan oleh masing-masing pegawai melalui http://pupns.bkn.go.id untuk PUPNS dan http://siharka.menpan.go.id untuk SIHARKA.
Wakil sekretaris PTA Jambi menerangkan, “penginputan data secara pribadi ini memungkinkan kevalidan data tersebut dapat terjamin karena ada data-data secara pribadi hanya diketahui oleh pegawai tersebut, apalagi menyangkut masalah harta kekayaan,” jelas Meiradinata.
Disamping itupula pengisian data kedua aplikasi ini paling lambat dilakukan pada tanggal 15 Desember 2015, kepada tim Verifikator level 1 yang telah ditunjuk untuk dapat mengingatkan para pegawai dilingkungan kerjanya masing-masing. (Jurdilaga PTA Jambi)