Ketua PTA Jambi Instruksikan Hakim dan Pegawai Menyampaikan LHKPN dan LHKASN
Jambi | PTA Jambi
Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 dan No. 2 Tahun 2016, bagi penyelenggara negara di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya diwajibkan menyampaikan LHKPN dan LHKASN.
Kewajiban menyampaikan LHKPN ditujukan kepada Hakim Agung, pejabat eselon I, II dan III di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya. Hakim, Panitera, panitera pengganti, KPA, PPK dan bendaharawan pada pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama.
Kewajiban menyampaikan LHKPN tersebut menggunakan format model A bagi yang belum pernah membuatnya dan format model B setiap ada perubahan. Format model B dibuat ketika ada mutasi, telah menduduki jabatan selama dua tahun, pensiun dan sewaktu-waktu atas permintaan KPK.
Sedangkan kewajiban menyampaikan LHKASN adalah pejabat eselon IV dan pejabat fungsional teknis maupun fungsional umum di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
Berdasarkan Peraturan Sekma tersebut, Ketua PTA Jambi Dr. Drs. H. Djajusman MS, SH., MH., M.MPd menginstruksikan kepada Hakim dan pejabat di jajaran PTA Jambi dan PA sewilayah PTA Jambi agar menyampaikan LHKPN maupun LHKASN sesuai ketentuan yang ditetapkan. Dirinya akan memantau dan memonitor pelaksanaan Sekma ini agar berjalan dengan sebaik-baiknya.
“Saya instruksikan kepada Hakim dan pegawai di jajaran PTA Jambi dan PA sewilayah PTA Jambi agar menyampaikan LHKPN maupun LHKASN sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” tandas H. Djajusman MS.
Dijelaskan lebih lanjut oleh orang nomor satu di PTA Jambi ini, bahwa kewajiban menyampaikan LHKPN dan LHKASN dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999.
“Hakim dan pejabat di jajaran PTA Jambi dan PA sewilayah PTA Jambi harus bebas dari KKN, untuk itulah maka diwajibkan menyampaikan LHKPN maupun LHKASN,” papar H. Djajusman MS mengingatkan.
Untuk mengunduh Peraturan Sekma No. 1 Tahun 2016 klik di sini dan Peraturan Sekma No. 2 Tahun 2016, klik di sini (AHP).