Ketua PTA Gorontalo Hadiri Sidang Isbat Nikah di Kabupaten Bone Bolango

KPTA Gorontalo bersama Sekda Kab. Bone Bolango, Ketua PA Gorontalo Kakankemenag Bone Bolango, Kabag Hukum setda Kab. Bone Bolango dan dua pasang suami isteri yang pernikahannya telah diisbathkan oleh Pengadilan Agama Gorontalo
Bone | PTA Gorontalo
Sebanyak 28 Pasang suami isteri berkumpul di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Tapa. Kehadiran para pasutri ini bukan tanpa alasan, mereka telah mendapat panggilan dari para Jurusita Pengadilan Agama Gorontalo untuk mengikuti sidang isbath nikah yang untuk tahap kedua ini dipusatkan di Kecamatan Tapa pada hari Jumat 28 November 2014.
Oleh karena Kabupaten Bone Bolango saat ini belum memiliki pengadilan agama, sehingga pelayanan untuk pencari keadilan masih berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Gorontalo yang juga membawahi wilayah Kota Gorontalo yang menjadi ibukota Provinsi Gorontalo
Hadir dalam kegiatan ini Ketua PTA Gorontalo Drs. H. A. Dahlan, SH. MH., Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango, Kepala Kantor Kementerian Agama Bone Bolango, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bone Bolango serta para Hakim, petugas-petugas dari kementerian agama dan dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.
Dalam sambutannya Ketua PTA Gorontalo mengungkapkan bahwa pelaksanaan sidang isbath ini merupakan peristiwa penting bagi masyarakat Bone Bolango. Karena menurutnya, dengan diisbatkannya pernikahan suami isteri maka semua urusan yang menyangkut masalah administrasi kependudukan dapat teratasi. Mulai dari penerbitan kartu kelurga bahkan akta kelahiran yang saat ini menjadi salah satu syarat untuk mendaftar di sekolahan.
Suasana pembukaan pelaksanaan sidang isbath yang kedua di Kec. Tapa Kab. Bone Bolango
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango dalam sambutannya menegaskan agar dengan adanya sidang isbath ini tak akan ada lagi pernikahan yang tidak tercatat pada petugas pencatat nikah. Ia juga meminta masyarakat untuk lebih proaktif bilamana ada pernikahan yang berpotensi tidak tercatat agar melaporkan kepada kepala desa untuk dapat diarahkan kepada petugas pencatat nikah.
Sebelumnya Pengadilan Agama Gorontalo juga telah melaksanakan sidang isbath di Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango. Ditempat ini sebanyak 42 Pasang yang telah lolos verifikasi mendapatkan haknya berupa buku nikah. (Humas PTA Gorontalo)