Ketua PTA Banjarmasin: Jangan Nodai Peradilan Agama
Banjarmasin | pta-banjarmasin.go.id
“Jangan nodai pengadilan agama.” Itulah pesan Ketua PTA Banjarmasin Drs. H. Djafar Abdul Muchith.SH.MH di hadapan Hakim Tinggi beserta Ketua dan Panitera/Sekertaris PA se-Kalimatan Selatan pada kegiatan rapat koordinasi di PTA Banjarmasin, Kamis (7/3/2013).
“Sebagai abdi negara, dalam menjalankan tugas yang mana sebelumnya telah berikrar dan berjanji tentunya sudah menjadi kewajiban kita semua untuk selalu menjaga harkat dan martabat peradilan agama,”jelasnya.
Ketua PTA Banjarmasin juga memaparkan lima unsur yang harus dipenuhi demi tegaknya hukum dan keadilan. Kelima unsur tersebut ialah adanya lembaga hukum, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta budaya hukum atau kesadaran hukum di masyarakat.
Sementara itu, Pan/Sek PTA Banjarmasin H. Ma'sum Umar, S.H., M.H. mengingatkan kembali tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang tertib dan transparan serta manajeman pengelolaan asset mengingat paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir/dibintang sebagai akibat belum dilengkapi TOR/RAB dan sampai dengan akhir bulan Maret 2013.
Selain pembinaan singkat oleh KPTA Banjarmasin, sejumlah agenda pentingpun dipaparkan oleh masing-masing sub organisasi PTA Banjarmasin yang antara lain;
- Percepatan balik nama aset di peradilan agama Kalsel
- Seluruh aset yang dimiliki wajib diketahui Negara
- Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) pada maret segera rampung.
- Perencanaan anggaran yang tidak matang di daerah akan menyulitkan di PTA dalam penyampaian ke Mahkamah Agung Untuk itu harus lebih terukur dan terencana dengan melibatkan semua unsur.
- Lebih update dan cermat dalam penginputan data SIMKEP hal ini berat karena menyangkut data personal seseorang.
- Akan dilaksanakan pemantauan kinerja aparat peradilan agama dengan menggunakan Sistem Kinerja Individu yang sedang disusun oleh PTA Banjarmasin.
- Penyampaian SK Tuada tentang Pelaporan Perkara, Sidang keliling dan Perkara Prodeo dan penggunaan aplikasinya.
Mengakhiri rapat koordinasi ini, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin mengharapkan agar kegiatan ini bisa dilaksanakan rutin minimal 2 bulanlan , agar terkoordinasinya perencanaan dan pelaksanaan kebijakan terkait. (ayub)