Ketua PTA Ambon Hadiri Rakor Regional Pusat Pengelolaan Ekoregion Sulawesi dan Maluku
Ambon|pta-ambon.go.id
Bertempat di hotel Aston, Menteri Lingkungan Hidup Prof. DR. Baltashar Kambuaya, M. BA, membuka dengan resmi Rakor Regional Pusat Pengelolaan Ekoregion Sulawesi dan Maluku, (11/02/13).
Hadir dalam acara ini adalah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon, yang diwakili wakilnya DR.H. A. Mukti Arto, SH. M.Hum, Ketua PT Ambon, para Muspida, dan Instansi terkait di Kota Ambon.
Kepala PPE Darhamsyah, sebagai pelaksana kegiatan ini menyampaikan, “kenapa memilih acara ini di Kota Ambon, karena di Ambon : SDM dan SDA seperti yang tergambar di backdrop ada sagu,mutiara, gunung botak dan juga laut karena banyak pertambangan tanpa ijin sehingga menjadi rusak,”ujarnya.
Kemudian Darhamsyah menyampaikan jumlah peserta yang akan mengikuti Rakor ini, berjumlah peserta 110 orang dari Instansi Provinsi, sebanyak 98 Kab/kota di provinsi dan Instansi terkait.
Sambutan Gubernur Maluku
Gubernur Maluku, yang diwakili oleh wakilnya Ir. Said Assagaf, dalam sambutannya menyampaikan, masalah lingkungan harus terintegrasi untuk itu kita harus serius dalam penanganannya sehingga bisa menjadi dampak positif. “Pemerintah Maluku mengucapkan banyak terima kasih untuk kehadiran Bapak beserta DEPUTI”katanya.
“SASI adalah konservasi dari beberapa penangan lingkungan. Pelaksanaan SASI menjadi keungtungan untuk lingkungan sehingga meninmbulkan kesadaaran bagi masyrakat terghadap konsekwensi perubahan lingkungan. Sehingga laju perubahan terhadapa degradasi lingkungan dapat ditekan seminimal mungkin,“imbuhnya.
“Sebagai contoh kejadian benacana alam banjir di Maluku. Untuk itu dalam aktivitas pembangunan harus memperhatikan kawasan lindung dan memperhatikan lingkungan. Adiwiyata Maluku juga melaksanakan program tersebut, juga Adipura, sehingga kota ambon pada tahun lalu kota ambion dapat sertifiat adipura kedepan diharapkan kota ambon dapat mendapatkan tropi adipura.
Proper juag telah dilaksanakan di Ambon. MIH mendapatkan tropi reksa wiyata unyuk kota seram dan Maluku tengah. Sehingga diharapkan semua dapat menjadi pemikiran yang positif yang mampu menjawab permasalahan lingkungan di Maluku dan Sulawesi”ungkapnya.
Sambutan Menteri Lingkungan Hidup
Menteri Lingkungan Hidup Prof. DR. Baltashar Kambuaya, M. BA, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa, ”pertemuan hari ini sangat penting karena tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup dengan target dan sasaran yang harus dikerjakan dengan timprime dengan renjana kerja yang harus diselesaikan pada tahun 2014.
Menurutnya PROPER mejadi perhatian yang serius, sebagi pengelola lingkungan. Pembangunan berkelanjutan sangat bergantung pada pengelola lingkungan harus berjalan dengan baik dengan
memperhatikan masa yang akan datang. Sehingga menjadi moral yang menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional, menjadi salah satu program prioritas yang harus diselesaikan baik itu jangka panjang atau jangka menengah tahun 2014. Sehingga kita harus memastikan pencapai-pencapian yang bisa kita pertanggung-jawabkan.
“Dalam UUD tahun 1945 pasal 29 menyebuit dengan tegas sekali bahwa menjadi hak asasi manusia dan manusia berhak atas lingkungan yang sehat dan segar. Untuk itu pelayanan lingkungan merupakan hak asasi manusia,”jelasnya.
“UU no 32 tahun 2009 sehingga menjadi acuan. Masalah lingkungan menjadi masalah yang sangat penting dan menjadi prioritas bagi kita semua, sehingga setiap warga Negara mendapat pelayanan lingkungan yang terbaik”imbuhnya.
Pelayanan lingkungan juga menjadi pelayanan public service dari pemerintah terhadap rakyatnya. Menjadi kewajiban buat pelayanan lingkungan bagi masyarakatnya. Untuk itu sebagi pemerintah kita wajib memastikan bahwa udara, yang dihirup adalah udara segar, air yang diminum adalah air bersih segar dans sehat, wajib memastikan bahwa lingkungan dari tingkat kebisingan juga harus dijaga.
Untuk itu kita sangat konsern terhadap pelayanan lingkungan. Rapat kerja ini penting buat kita, karena tahun ini menjadi tahun kerja maksimak karena tahun depan kita sudah mempersiapkan pemilu. Tugas yang diberikan kepad kita jelas :
- Memastikan tingkat pencemaran (SPM masing-masing di tingkat provinsi, Kab/kota) sampai sejauh mana?
- Pertanggujawab atas tingkat kerusakan lingkungan.
- Pengelolaan limbah, sampah dan peningkatan kapasitas
SPM yang diminta penmerintah sudah sampai mana ? karena di RPJM sudah jelas, karena itu sudah ada angaka2 nya. Sehingga tahun ini sudah ada angka2 untuk ukuran kualitas lingkungan hidup.
Apabila indek kualitas lingkungan kita rendah, maka kualitas lingkungan kita menurun dengan indeks 60.5 point. 1 provinsi yang ada dibawah 50 point. Dan untuk yang lain ada yang 60-70 %. SPM yang melaporkan dan 63%, yang lainnya belum melaporkan. Sehingga perlu ada evaluasi untuk tingkat pencapaian dan dianalisis untuk apa yang bisa dikerjakan tahuun ini, dan tahun kedepan.
Untuk keuangan cukup dari DAK, DEKON semuanya mendukung kegiatan lingkungan, sehingga dana ini bisa diatur dengan baik, sehingga bisa diselesaikan di tahun depan. Sebagai pimpinan harus bekerja dangan baik, sehingga kita harus berbuat yang terbaik pada masa jabatan yang ada.
Kepercayaan yang ada dapat dipertanggung jawabkan yang terbaik untuk melakukan sesuatu. Untuk itu perlu dievaluasi kinerja kita sehingga kita bisa hitung Standart pelayanan minimal dimasing-masing daerah dan harus ada angka sebagi tanggung jawab kita.
Semoga Tuhan memberkati dengan pekerjaan-pekerjaan kita dalam upaya peningakatan kualitas lingkungan hidup dan sumber daya manusia untuk Indonesia di masa yang akan datang.(zan)