Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati Berhasil Mendamaikan Pasutri

Tanjung Pati| www.pa-tanjungpati.go.id
Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati, Anneka Yosihilma, S.H, M.H, berhasil melakukan mediasi terhadap pasangan suami isteri berinisial AN dan A, Selasa (15/09/2020). Keberhasilan Mediasi ini menambah pencapaian Pengadilan Agama Tanjung Pati mendamaikan pasangan suami isteri yang berkonflik.
Keberhasilan mediasi ini tertuang dalam butir-butir kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 14 Nopember 2020. Setelah pelaksanaan Mediasi berhasil pasangan suami isteri ini kemudian mencabut perkaranya dalam proses persidangan. “Pasangan suami isteri yang kembali rujuk setelah mediasi menjadi kepuasan tersendiri bagi mediator” ungkap Ketua Perempuan ini ditemui redaktur selepas pelaksanaan Mediasi.
Anneka Yosihilma, S.H,M.H juga menyampaikan perjalanan mediasi ini sangat alot sampai 2 (dua) pekan. Optimalnya pelaksanaan mediasi untuk Perkara Nomor: 476/Pdt.G/2020/PA.LK ini terjawab dengan kembalinya psangan suami isteri ini sepakat kembali merajut rumah tangga. (Redaktur PA Tanjung Pati)