Ketua Pengadilan Agama Sungailiat Menjadi Nara Sumber
Pada Dialog Interaktif Bersama LPP RRI Sungailiat
Sungailiat| pa-sungailiat.go.id
Sebagai kegiatan lanjutan dari bentuk kerja sama antara Pengadilan Agama Sungailiat dengan LPP RRI Sungailiat siang ini Selasa, 22 Juni 2021 melalui program “NGOPI SIPA” NGObrol PIntar Seputar Informasi Pengadilan Agama Ketua Pengadilan Agama Sungailiat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. menjadi nara sumber pada kegiatan dialog interaktif yang diselenggarakan oleh LPP RRI Sungailiat yang berlangsung selama 60 menit dimulai pada pukul 15.00 s.d. 16.00 WIB.
Pada kesempatan kali ini Ketua Pengadilan Agama Sungailiat mengawali materi dialog dengan pengenalan terhadap penjelasan tentang Pengadilan Agama beserta kewenangannya sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang bunyi pasalnya telah diubah sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dijelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah.
Melalui program yang disiarkan pada chanel Pro1 RRI Sungailiat ini, seluruh pendengar dapat bertanya dan berdialog secara interaktif dengan nara sumber dengan cara menghubungi kontak yang telah disediakan oleh pihak RRI baik ngobrol secara langsung melalui telepon maupun chat melalui aplikasi whatsapp. Selama kegiatan berlangsung telah terhubung beberapa pendengar yang mengajukan pertanyaan terkait dengan permasalahan yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama di antaranya seperti pertanyaan terkait dengan dispensasi kawin dan isbat nikah. Kemudian pertanyaan yang disampaikan dijawab langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sungailiat sesuai porsi waktu dan kesempatan yang diberikan oleh penyiar dari pihak RRI Sungailat.
Program NGOPI SIPA ini rencananya akan diadakan secara rutin setiap bulan dengan jadwal yang akan disampaikan sebelum kegiatan berlangsung. Ketua Pengadilan Agama Sungailiat berharap semoga dengan diadakannya kegiatan seperti ini masyarakat bisa lebih dekat dan mengenal kewenangan Pengadilan Agama lebih jauh lagi. Tentunya hal ini merupakan salah satu bentuk pelayanan informasi kepada masyarakat dalam hal yang terkait dengan permasalahan perdata keislaman yang termasuk dalam lingkup kewenangan Pengadilan Agama. (BRs)